"Jadi ada dua cara yang kami gunakan selama
operasi Patuh Turangga 2022. Yang pertama penerapan ETLE statis, dan yang
kedua ETLE Mobile,"
jelas AKBP Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT di Kupang, Selasa (14/6/2022).
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 sudah
dimulai Senin (13/6/2022) dan akan berakhir pekan depan, Minggu (26/6/2022).
AKBP Ariasandy menjelaskan bahwa ETLE mobile dioperasikan oleh personel Kepolisian yang berpatroli di jalan. Jika melihat ada pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipotret tanpa sepengetahuan pelanggar.
"Jadi setelah foto itu didapat, akan dikirim ke
posko ETLE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas
tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan,"
ujarnya.
AKBP Ariasandy mengatakan, jika penerapan ETLE
statis hanya dilakukan di lima titik di wilayah Kota Kupang, maka untuk ETLE
mobile tidak tentu tempatnya.
Ditambahkannya selama Operasi Patuh Turangga 2022
berjalan ia belum mendapatkan laporan berapa jumlah pelanggar lalu lintas yang
sudah didapat. Namun yakin petugas lalu lintas dan posko ETLE telah mencatat
siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diimbau
untuk berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain.
Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam
kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan pemilik harus membayar denda
tilang.
Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor
tetap mentaati aturan berlalu lintas, seperti mengenakan helm, tidak bermain
gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya.*** suara.com