Info! Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile

Info! Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile

Polisi Lalu Lintas menunjukkan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Selama Operasi Patuh Turangga 2022 di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Lalu lintas Polda NTT menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Jadi ada dua cara yang kami gunakan selama operasi Patuh Turangga 2022. Yang pertama penerapan ETLE statis, dan yang kedua ETLE Mobile," jelas AKBP Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT di Kupang, Selasa (14/6/2022).

Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 sudah dimulai Senin (13/6/2022) dan akan berakhir pekan depan, Minggu (26/6/2022).

Milennial Road Safety Festival Kota Kupang, NTT, Sabtu (2/2/2019). Acara yang diinisiasi oleh Dirlantas Polda NTT bertujuan membentuk para pelajar menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Sebagai ilustrasi Kota Kupang, foto diabadikan jauh sebelum masa COVID-19 [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha].


AKBP Ariasandy menjelaskan bahwa ETLE mobile dioperasikan oleh personel Kepolisian yang berpatroli di jalan. Jika melihat ada pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipotret tanpa sepengetahuan pelanggar.

"Jadi setelah foto itu didapat, akan dikirim ke posko ETLE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan," ujarnya.

AKBP Ariasandy mengatakan, jika penerapan ETLE statis hanya dilakukan di lima titik di wilayah Kota Kupang, maka untuk ETLE mobile tidak tentu tempatnya.

Ditambahkannya selama Operasi Patuh Turangga 2022 berjalan ia belum mendapatkan laporan berapa jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah didapat. Namun yakin petugas lalu lintas dan posko ETLE telah mencatat siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain.

Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan pemilik harus membayar denda tilang.

Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor tetap mentaati aturan berlalu lintas, seperti mengenakan helm, tidak bermain gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya.*** suara.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama