Tunjangan Sertifikasi
Guru diberikan kepada seorang guru yang lulus dalam melaksanakan Pendidikan
Profesi Guru atau disebut juga dengan PPG.
Tunjangan Sertifikasi
Guru diatur dalam UU Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen akan mendapat sebuah
Tunjangan. Namun, benarkah tunjangan tersebut akan dihapus?
Dikutip
BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21pada Senin, 30 Mei 2022,
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membacakan pidatonya yang membahas mengenai
anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan
yang dimaksud adalah beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan
Sertifikasi Guru yang dibahas dalam salah satu sidang kabinet terbatas.
"Di dalam sidang
kabinet terbatas, bersama Bapak Presiden, wakil Presiden dan para Menteri.
Membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023," ujar Sri
Mulyani.
Lebih lanjut Sri
Mulyani mengatakan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Indonesia, diperlukan proses yang panjang.
Sri Mulyani juga
mengatakan salah satu pembahasannya telah dilakukan dalam sidang kabinet
tersebut.
"Seperti diketahui
untuk penyusunan APBN 2023 tahun depan, memang diperlukan suatu proses yang
cukup panjang termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet," ucap Menteri
Keuangan tersebut.
Sri Mulyani
menambahkan, untuk anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat pada tahun
2023 dan akan lebih tinggi daripada tahun ini.
Peningkatan anggaran
yang dimaksud mencapai sekitar Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.
"Untuk anggaran
pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,9 Trillun hingga
Rp563,6 Triliun Rupiah. Ini lebih tinggi dibanding tahun ini," tutur Sri
Mulyani.
Anggaran pendidikan
tersebut diupayakan untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di
nusantara.
Beberapa kebutuhan
belanja pendidikan yang dimaksud seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar
(KIP) untuk pelajar maupun mahasiswa.
"Ini akan
mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid
yaitu 20 juta siswa,” kata Sri Mulyani.
“Kartu Indonesia Pintar
sebanyak 973,3 ribu akan mendapat beasiswa,"lanjutnya.
Selain untuk kebutuhan
siswa berupa KIP maupun beasiswa, anggaran pendidikan tersebut juga berlaku
untuk para pendidik.
Salah satunya adalah
memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan
Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Juga untuk
membayar tunjangan profesi guru dan PNS yang merupakan profesi pendidik
sebanyak 264 ribu orang," ujar Sri Mulyani.***
Sumber : pikiran-rakyat.com