Dalam RDP tersebut,
Ketua Komisi III mengelitik mutasi tenaga pendidik tidak melalui satu kajian sesuai situasi dan kondisi.
Contohnya, salah satu sekolah di Wekeke guru PNS nya hanya 2 orang tetapi
dimutasikan. Terus bagaimana dengan nasib Anak-anak sekolah? Walaupun SK
mutasi sudah dibatalkan, tetapi ada kecemasan guru bahwa kapan ada mutasi? Ini
juga dampak pada mutuh pendidikan, karena proses belajar mengajar tidak
efektif.
Ketua Komisi III Melky
Hendri Simu, mengatakan sesuai dengan laporan dari Kadis P&K itu, bahwa
mutuh pendidikan Malaka masih kategori rendah, juga ada kekurangan tenaga
pendidik ditingkat pendidikan SMPN maupun Swasta sebanyak 575 orang. Pada hal
perekrutan tenaga kontrak daerah baru beberapa bulan lalu. Ungkap Melky Hendri
Simu, dirung rapat, Rabu(8/6/2022).
“Pemerosotan mutu pendidikan itu, dampaknya dari pemutasian guru, dari Selatan ke Utara atau
Barat Ke Timur dengan tempuh jarak puluhan Kilo Meter(KM), maka waktunya hanya
habis dijalan, sehingga efektifitas proses belajar mengajar disekolah itu tidak
berjalan. Kemudian, kekurangan tenaga pendidik sebayak 575 orang, tentu saja
mutuh pendidikan merosot.” tandasnya.
Lanjut Ketua Komisi
III, untuk memulihkan pemorosotan mutuh pendidikan, harus kepala Dinas P&K
tegas mana sekolah yang kurang tenaga pendidik segara diisi. Selain itu,
perekruitan tenaga kontrak daerah memperbanyak guru sesuai dengan kebutuhan
disekolah. Bukan memperbayak tenaga teknis.
Ia mengharapak
melakukan pemutasian tenaga pendidik perlu memperhatikan tempat tinggalnya.
Seperti orang itu tinggal di kecamatan laenmanen, mutasinya ke kecamatan Wewiku
dengan tempuh jarak puluhan Kilo Meter(KM) perjalanan dengan berangkatnya pagi,
tiba sekolah sudah siang. Itu bagaimana dengan proses belajar mengajarnya?
Tutup dengan penuh pertanyaan keprihatinan atas perkembangan pendidikan di
wilayah Kabupaten Malaka, NTT.*** deliknews.com