SAH BERLAKU, Inilah 6 Kebjikan Kemdikbudristek untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK pada 2022, Masa Kerja Dinilai

SAH BERLAKU, Inilah 6 Kebjikan Kemdikbudristek untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK pada 2022, Masa Kerja Dinilai



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Berikut ini adalah seleksi PPPK 2022, terdapat kebijakan dari Kemdikbudristek yang menguntungkan guru honorer.

 

Kemdikbudristek telah menyiapkan enam kebijakan untuk guru honorer dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Guru honorer yang mengikuti PPPK 2022 akan mendapatkan keuntungan yang di harapakan sesuai kapasitas dan posisinya.

Dikutip seputarlampung.com dari laman Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK 2022 di Pemerintah Daerah.

Meninjau dari linimasa perekrutan bagi yang sudah lullus Passing Grade kemungkinan akan di angkat mulai ptertengahan Juli hinggi akhir Agustus 2022.

Selanjutnya,  untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga serta dan juga pelamar umum, kemungkinan akan dijadwalkan bulan September, dan bulan Desember dipastikan sudah tuntas dan mendapatkan formasi masing-masing.

Ada tiga mekanisme seleksi PPPK tahap 3 ini, yaitu penetapan, kesesuaian atau verifikasi, dan berikutnya adalah seleksi ujian.

Untuk bisa melihat posisi guru honorer, berikut enam kebijakan dari Kemdikbud yang dirasa sangat menguntungkan guru honorer.

 

1. Kuota lebih banyak

Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer PPPK 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

Kemdikbudristek mengusulkan untuk formasi PPPK sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

Jumlah keseluruhan formasi tahun 2021 dan 2022, akan tetap didorong terus oleh Kemdikbudristek untuk Pemda untuk menambah usulan formasi.

 

2. Guru honorer bekerja di sekolahnya

Pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk.

 

3. Masa kerja diperhitungkan

Masa kerja PPPK 2022 diperhitungkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, yang dimaksud dengan masa kerja adalah masa kerja guru honorer. Contohnya: masa kerja guru honorer yang lebih dari tiga tahun akan masuk dalam prioritas.

Secara mekanisme masuk dalam mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.

 

4. Guru Honorer yang lulus PG langsung penempatan

Guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan.

Adapun jadwalnya, kemungkinan pada bulan Juli pekan kedua hingga akhir Agustus, yakni guru sejumlah 193.954.

 

5. Guru honorer yang lulus PG diprioritaskan

Guru honorer yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama sebagimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Jumlah guru honorer yang lulus passing tahun 2021 sekitar 193.954 yang akan didahulukan dalam pengangkatan.

 

6.  Terdaftar di Dapodik

Setiap guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 atau kompetensi tahap 3.

Demikian enam kebijakan dari Kemdikbudristek yang menguntungkan guru honorer dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama