“Ada 4 lagi tersangka
yang kita amankan dan kita tahan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto,
SIK MH, Jumat (10/6/2022), dilansir digtara.com.
4 tersangka tambahan
ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya kita sudah
tahan 2 tersangka (kepala sekolah dan rekannya). Sekarang tambah empat
(tersangka) lagi,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Polres Kupang
sebelumnya menahan Alexander Nitti dan Iwan Taebenu. Kemudian polisi menahan
Ernawaty Manu, Jemsi Massu, Goris Tanone dan Daniel Laot.
“Kejadian penganiayaan
di tiga lokasi yakni ruang guru, jalan raya atau lapangan dan ruang
perpustakaan,” ujar Kapolres Kupang.
Satu pelaku lain hanya
dijadikan saksi karena hanya memukul dengan buku. Para pelaku sudah ditahan di
sel Polres Kupang hingga 20 hari ke depan. Saat ini penyidik sedang melengkapi
berkas perkara dan segera melimpahkan ke kejaksaan.
Anselmus Nalle (44),
seorang guru di Kabupaten Kupang babak belur dipukul kepala sekolah dan
beberapa guru serta kerabat kepala sekolah.
Korban dianiaya hanya
karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi
sekolah akhir pekan lalu.
Korban kasus ini
Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga Desa Noelbaki,
Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT ini sudah mengadukan
penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan
polisi LP/B/135/V/2022.
Korban mengaku dianiaya
dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan
serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu,
Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan
pengeroyokan ini dilakukan Alexander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri
Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten
Kupang.
Alexander tidak
sendiri, ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya bahkan ada tiga orang ibu
rumah tangga yang juga mengeroyok korban. Total ada tujuh orang
terlapor/terduga pelaku.
Aksi kekerasan
penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga
polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak
pidana.
“Benar, Unit 1 Sat
Reskrim Polres kupang menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1
KUHP,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH.
Selain terjadi dugaan
peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada
tindak pidana perampasan satu unit handphone merk samsung A 20 S milik korban
Anselmus Nalle.
Peristiwa ini terjadi
sekitar pukul 12.20 wita. Saat itu sementara dilaksanakan rapat di ruangan guru
SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan
persiapan penilaian akhir semester.
Selanjutnya terjadi
perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nalle dan
terlapor (kepala sekolah Alexander Nitti). Hal ini mengakibatkan terlapor
Alexander Nitti marah dan emosi. Selanjutnya terlapor Alexander Nitti
memukul/menggebrak meja.
Kepala sekolah kemudian
bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban
yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor. Kemudian
terlapor Alexander Nitti meninju korban mengenai pada bahu kiri bagian
belakang.
Selanjutnya terlapor
mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke tubuh korban, namun ditangkis korban
mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan
bengkak.
Bersamaan itu juga,
Elionora Katerina Nitti juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,
dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang.
Elionora juga memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa
caci-maki.
Selanjutnya datang
Ernawaty Manu dan memukul korban menggunakan kayu sebesar genggaman tangan
orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban.
Aksi ini kemudian
dilerai dan dipisahkan oleh guru yang lain hingga ke luar ruangan. Saat itu
korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga di lapangan sekolah padahal
korban sudah minta maaf dan minta bantuan.
Kemudian saat di
lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan Jemsy Massu yang mengenai tangan
kiri korban. Jemsy juga merampas satu unit handphone yang berada di genggaman
tangan kiri korban.
Handphone milik korban
pun berada dalam penguasaan Jemsy. Kemudian korban masih terus digiring dan
dikejar paksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan.
Selanjutnya korban
kembali dipukul oleh pelaku lain, Goris Tanone dengan cara meninju bibir dan
mulut korban hingga luka robek dan berdarah.
Pelaku lain Daniel Laot
juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga
luka bengkak, lebam dan memar.
Selanjutnya korban
masih terus digiring oleh para terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD
Negeri Oelbeba. Kemudian korban dianiaya oleh Roni Meko dengan cara meninju
korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam.
Korban kemudian
melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebola serta memohon kepada perangkat Desa
Oebola agar dapat membantu menolong korban. Korban kemudian diamankan dan
selanjutnya disarankan melapor ke aparat kepolisian.