Seperti halnya
mekanisme seleksi dan penempatan peserta PPPK guru 2022, baik yang telah lulus
passing grade maupun yang belum.
Sebagaimana diketahui
bahwasanya kategori sekolah yang akan mendapatkan formasi di seleksi PPPK tahun
2022 adalah sekolah yang pada tahun 2021, formasinya tidak ada yang melamar.
Untuk sisa formasi
kosong yang tidak ada pelamarnya diketahui terdapat sebanyak 149.677 formasi.
Sisa formasi itulah
yang akan secara otomatis menjadi formasi PPPK guru di tahun 2022, sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Panselnas pada Rakoor di bulan Juli 2022 lalu
bersama dengan Pemda.
Hal itu disebabkan
untuk menentukan kelulusan peserta PPPK guru 2022 ini, adalah formasi yang
tersedia.
Akan tetapi, pada
realitasnya formasi yang terdapat di daerah tertentu pun juga sangat terbatas,
sehingga membuat Pemda harus mendata data guru yang ada di tiap-tiap daerahnya.
Selain itu, juga
terdapat sekolah yang lebih besar formasinya dibandingkan dengan jumlah guru
yang telah lulus PG dan ada juga daerah yang formasinya lebih kecil
dibandingkan dengan guru lulus PG di daerahnya.
Hal tersebut pun
menjadi perhatian bagi Panselna dan Pemda untuk bersinergi bersama dalam upaya
memenuhi kebutuhan formasi PPPK guru 2022.
Lebih lanjut untuk
kategori sekolah yang akan mendapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022,
yaitu sekolah negeri akan ada penyesuaian formasi dengan mengikuti guru honorer
yang sudah lulus passing grade tahun 2021 dengan menyesuaikan daerah
kewenangan.
Misalkan untuk
kewenangan tingkat TK, SD, SMP, yang masuk ke dalam kewenangan Pemerintah
Kabupaten, atau Pemkot.
Sementara untuk SMA dan
SMK masuk ke dalam kewenangan Pemerintah provinsi setempat.
Selain itu, untuk skema
penentu kelulusan guru honorer yang telah lulus passing grade diangkat menjadi
PPPK 2022 yaitu, di bulan Juli hingga Agustus merupakan jadwal pengangkatan
guru honorer yang telah lulus PG.
Sehingga nantinya bagi
pelamar tersebut juga akan melakukan pemberkasan NIK dan mengisi DRH melalui
SSCASN.
Setelah guru telah melakukan
pendaftaran ulang di akun SSCASN sebagaimana yang telah disampaikan melalui
hasil forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade 2021.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com