SEGERA CEK! Ini Kategori Sekolah yang Akan Dapatkan Formasi di Seleksi PPPK Tahun 2022, Guru Honorer Wajib Tahu

SEGERA CEK! Ini Kategori Sekolah yang Akan Dapatkan Formasi di Seleksi PPPK Tahun 2022, Guru Honorer Wajib Tahu



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pada seleksi PPPK guru 2022 terdapat ketentuan khusus bagi masing-masing pelamar PPPK guru 2022.

Seperti halnya mekanisme seleksi dan penempatan peserta PPPK guru 2022, baik yang telah lulus passing grade maupun yang belum.

Sebagaimana diketahui bahwasanya kategori sekolah yang akan mendapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022 adalah sekolah yang pada tahun 2021, formasinya tidak ada yang melamar.

Untuk sisa formasi kosong yang tidak ada pelamarnya diketahui terdapat sebanyak 149.677 formasi.

Sisa formasi itulah yang akan secara otomatis menjadi formasi PPPK guru di tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Panselnas pada Rakoor di bulan Juli 2022 lalu bersama dengan Pemda.

Hal itu disebabkan untuk menentukan kelulusan peserta PPPK guru 2022 ini, adalah formasi yang tersedia.

Akan tetapi, pada realitasnya formasi yang terdapat di daerah tertentu pun juga sangat terbatas, sehingga membuat Pemda harus mendata data guru yang ada di tiap-tiap daerahnya.

Selain itu, juga terdapat sekolah yang lebih besar formasinya dibandingkan dengan jumlah guru yang telah lulus PG dan ada juga daerah yang formasinya lebih kecil dibandingkan dengan guru lulus PG di daerahnya.

Hal tersebut pun menjadi perhatian bagi Panselna dan Pemda untuk bersinergi bersama dalam upaya memenuhi kebutuhan formasi PPPK guru 2022.

Lebih lanjut untuk kategori sekolah yang akan mendapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022, yaitu sekolah negeri akan ada penyesuaian formasi dengan mengikuti guru honorer yang sudah lulus passing grade tahun 2021 dengan menyesuaikan daerah kewenangan.

Misalkan untuk kewenangan tingkat TK, SD, SMP, yang masuk ke dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten, atau Pemkot.

Sementara untuk SMA dan SMK masuk ke dalam kewenangan Pemerintah provinsi setempat.

Selain itu, untuk skema penentu kelulusan guru honorer yang telah lulus passing grade diangkat menjadi PPPK 2022 yaitu, di bulan Juli hingga Agustus merupakan jadwal pengangkatan guru honorer yang telah lulus PG.

Sehingga nantinya bagi pelamar tersebut juga akan melakukan pemberkasan NIK dan mengisi DRH melalui SSCASN.

Setelah guru telah melakukan pendaftaran ulang di akun SSCASN sebagaimana yang telah disampaikan melalui hasil forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade 2021.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama