"Siskaeee sudah
keluar (bebas bersyarat) sejak tiga hari yang lalu. Siskaeee langsung dijemput
temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media," ucap
Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.
Ade menambahkan bahwa
Siskaeee bebas bersyarat di tanggal 19 Juli. Siskaeee mendapatkan program
asimilasi rumah oleh Kemenkumham, jadi ia bebas bersyarat.
"Jadi sejak hari
Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Siskaeee
dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja," ungkapnya.
Selain bebas bersyarat,
Siskaeee juga tidak perlu menjalani pidana kurungan selamat tiga bulan. Hal
tersebut karena ia telah membayar denda Rp 250 juta.
"Kalau denda
dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang
bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada
saat mengikuti program tersebut," tambahnya.
Program asimilasi rumah
merupakan salah satu program pemerintah melalui Kemenkumham untuk mengatasi
penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, dan mengatasi over kapasitas
hunian di dalam lapas dan rutan.
Siskaeee diketahui
divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi, dan membayar denda Rp 250 juta.
"Majelis hakim
menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan
ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).
Siskaeee terbukti
membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal
29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan
yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan,
memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai
perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun. *** trans7.co.id