Regulasi pelaksanaan
PPPK ini dibuat berdasarkan kesepakatan KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.
Regulasi seleksi PPPK
yang disiapkan mulai dari mekanisme seleksi, hingga kebutuhan formasi.
Lantas apa saja
regulasi yang sudah dikeluarkan terkait dengan mekanisme seleksi dan kebutuhan
formasi PPPK 2022?
Dikutip
BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022,
untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk, terdapat
tiga jenis mekanisme seleksi PPPK di tahun 2022 ini, yakni:
1. Berdasarkan formasi
tersedia di daerah, penempatan guru lulus passing grade. Untuk peserta dari
mekanisme pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK
guru tahun 2021.
2. Seleksi kesesuaian
atau verifikasi, yang akan diisi oleh peserta THK-II dan guru honorer negeri
yang telah mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
3. Seleksi tes, yang
akan diisi oleh peserta guru honorer negeri yang belum mengajar selama tiga
tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.
Perlu diketahui dari
ketiga mekanisme seleksi di atas, hanya dapat dilakukan sepanjang formasi masih
tersedia.
Sehingga apabila di
mekanisme seleksi yang pertama formasi telah tidak tersedia, maka mekanisme
seleksi kedua tidak akan dilakukan.
Kemudian, KemenpanRB
juga menyampaikan terkait kriteria pelamar yang baru, terdiri pelamar prioritas
dan umum.
Untuk pelamar prioritas
1, THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum
mendapatkan formasi.
Prioritas 2, yaitu THK,
dan prioritas 3 yaitu guru non –ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
dan telah mengajar selama tiga tahun.
Sementara untuk
kriteria pelamar umum yang baru adalah lulusan PPG yang terdaftar di database
kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Hal tersebut
sebagaimana yang tercantum pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20
Tahun 2022.
“Peraturan Menteri
PANRB No.20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan
kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan
tertinggal),” kata KemenpanRB.
Adapun terkait formasi
PPPK 2022, Kemdikbud telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemda, Dinas
Pendidikan, dan BKN.
Rapat ini membahas
sinkronisasi data kebutuhan guru untuk mengoptimalkan formasi pada PPPK 2022.
Diharapkan kebijakan ini juga membantu mengakomodir guru-guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun lalu.
***
Sumber : pikiran-rakyat.com