Menurut Asisten Deputi
Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba
Subagja, penolakan tersebut karena usulan yang masuk sudah melewati tenggat
waktu.
"Ada
kabupaten/kota di wilayah Sumatera yang kami tolak usulannya, karena sudah
lewat deadline," kata Aba Subagja dalam rakor penataan dan pemetaan tenaga
non-ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (22/8).
Dia menjelaskan
KemenPAN-RB sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan
formasi khususnya untuk guru serta tenaga kesehatan (nakes).
Namun, permintaan
tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
"Kami sampai
telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak. Eh, begitu pemdanya
didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi," kata Aba.
Menurut dia, sikap
tegas KemenPAN-RB selain sudah melewati batas waktu, juga akan mengganggu
proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi.
Dia menyebutkan cukup
banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.
Jadi, kata Aba, jika
dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena
menolak mengusulkan.
Bisa juga mengusulkan,
tetapi terlambat karena didemo honorernya.
"Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak," pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com