Mengisi kekosongan
tersebut Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melantik George Hadjoh sebagai
penjabat Wali Kota Kupang.
Pelantikan pejabat Wali
Kota Kupang digelar di Aula Eltari Kupang, senin (22/8/2022) siang.
Penjabat Wali Kota
Kupang George Melkianus Hadjoh, akan menjabat sebagai Walikota Kupang selama
satu tahun ke depan.
Hal berdasarkan dengan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.
Dalam pembacaan putusan
Menteri Dalam Negeri yang dibacakan langsung Erni Usboko dalam acara pelantikan
disebutkan beberapa tugas George Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang
yakni: memimpin pelaksanaan keputusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD Kota Kupang, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,
membentuk rancangan Perda dan rancangan Perkada terlebih dahulu meminta
persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda,
perkada dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru kecuali untuk
pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penggambaran APBD sampai
dengan proses penandatanganan.
Dalam keputusan itu
juga dituliskan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh berhak
melakukan beberapa hal yakni, pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan
perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan
yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan
pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan
pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri.
Acara pengambilan
sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin oleh Gubernur NTT Viktor
Laiskodat.
Acara ini dihadiri
seluruh anggota DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda tingkat Provinsi NTT dan
Kota Kupang.
Setelah Pelantikan
Penjabat Walikota Kupang, dilaksanakan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak
PKK / Penjabat Ketua Dekranasda Kota Kupang yakni Ny. Yohana A. Hermanus.