Hasil pendataan
tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini
pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum
guru dan nonguru.
"Semua tenaga
non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG),"
kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Data yang masuk
lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk
tenaga non-ASN.
Data itu juga menjadi
landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
Mengenai kegelisahan
guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah
lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah
memberikan jaminan.
"Kan, aturan
mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan
PPPK 2022," ucapnya.
Namun, tambah Deputi
Suharmen, kapan eksekusinya menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini
baru sebatas pendataan.
Sementara itu, Deputi
bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan guru merupakan posisi
yang banyak diisi pegawai non-ASN.
Tahun ini, telah
diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk
Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut
memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kami
mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke
belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex. (esy/jpnn)
***
Sumber
: jpnn.com