Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Menkopolhukam Mahfud MD
menegaskan kasus KM 50 sudah dituntaskan. Hal itu pun sesuai dengan wewenang
Komnas HAM dalam undang-undang.
"[Seperti] kata
Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan
TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa
itu pidana biasa," kata Mahfud di Twitter, Minggu (28/8).
"Kewenangan Komnas
HAM untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM didasarkan pada UU
No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000," imbuh dia.
Meski begitu, Mahfud
membuka peluang bagi pihak mana pun yang meminta kasus ini diusut ulang.
Tetapi, ia menekankan harus ditemukan bukti baru.
"Komnas HAM
berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda
punya novum (bukti atau fakta baru), sampaikan," ujar dia.
Masyarakat dan sejumlah
anggota DPR mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus KM 50 yang mirip dengan
kasus tewasnya Yosua. Hal itu disampaikan DPR dalam rapat Komisi III bersama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8) lalu.
Mulai dari Desmond J
Mahesa, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Dimyati Natakusumah, Habiburokhman, hingga
Romo Muhammad Syafi'i. Terbaru, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon juga
menyatakan masih menunggu keadilan bagi korban kasus KM 50.
Sebelumnya, Kapolri
telah menegaskan kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan. Tetapi ia
memastikan akan mengusut ulang kasus tersebut apabila ditemukan fakta baru.