Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Bandar Besar Judi Online

Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Bandar Besar Judi Online

Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana TNI (Purn) Soleman B Ponto meminta Polri membongkar dan menangkap para bandar besar judi online, bukan hanya pelaku yang di lapangan saja.

Hal ini sampaikan Soleman menanggapi kasus judi online yang dibongkar Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

"Yang ditangkap itu benar-benar bos atau anak buahnya. Dilihat dulu yang ditangkap ini bos-bosnya atau cuma pelaku di lapangan. Jangan-jangan ini hanya pencitraan karena kasus Sambo," kata Soleman dalam keterangannya, Rabu (17/8).

"Harus dibuka ke publik. Begitu ditangkap, harus dibuka ke publik, ini ditangkap, bosnya siapa, harusnya begitu," sambungnya.

Soleman juga meminta apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online ini harus ditindak. Sebab, judi online berdampak besar, terutama pada generasi muda.

"Semuanya [harus ditindak]. Makanya polisi itu tidak boleh gunakan anggaran dari luar, dia semua anggaran yang bisa teraudit [anggaran negara]," ujarnya.

"Bayangkan berapa banyak anak muda yang terlibat judi online," tambahnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online yang berkantor di apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Total, ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus itu.

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol dalam keterangannya, (15/8).

Kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Dari hasil pemeriksaan, MA dan MF berperan sebagai marketing situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama para jenderal Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


Mengutip situs Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .

Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

”Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan, iklan judi slot di internet juga akan disikat. Dedi juga mengungkap adanya Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran polda untuk menindak maraknya iklan judi slot. *** kumparan.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama