Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock |
Hal ini sampaikan
Soleman menanggapi kasus judi online yang dibongkar Bareskrim Polri dan Polda
jajaran.
"Yang ditangkap
itu benar-benar bos atau anak buahnya. Dilihat dulu yang ditangkap ini
bos-bosnya atau cuma pelaku di lapangan. Jangan-jangan ini hanya pencitraan
karena kasus Sambo," kata Soleman dalam keterangannya, Rabu (17/8).
"Harus dibuka ke
publik. Begitu ditangkap, harus dibuka ke publik, ini ditangkap, bosnya siapa,
harusnya begitu," sambungnya.
Soleman juga meminta apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online ini harus ditindak. Sebab, judi online berdampak besar, terutama pada generasi muda.
"Semuanya [harus
ditindak]. Makanya polisi itu tidak boleh gunakan anggaran dari luar, dia semua
anggaran yang bisa teraudit [anggaran negara]," ujarnya.
"Bayangkan berapa
banyak anak muda yang terlibat judi online," tambahnya.
Sebelumnya,
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online yang
berkantor di apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Total, ada 8 tersangka
yang diamankan dalam kasus itu.
"Penangkapan 6
orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol dalam keterangannya,
(15/8).
Kedelapan tersangka itu
berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Dari hasil pemeriksaan, MA dan
MF berperan sebagai marketing situs judi online tersebut.
Atas perbuatannya, para
pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303
KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana
Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Perintah Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama para jenderal Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip situs Humas
Polri, Kapolri Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh polda di Indonesia
untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang
dikenal sebagai dengan kode 303.
Perintah itu
disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus
Adrianto .
Komjen Agus memastikan,
saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu
meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
”Sudah banyak yang kita
ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto.
Kadiv Humas Mabes Polri
Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan, iklan judi slot di internet juga akan
disikat. Dedi juga mengungkap adanya Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri
kepada jajaran polda untuk menindak maraknya iklan judi slot. *** kumparan.com