Gedion ditahan karena
menganiaya warganya bernama Ruben Rualbeka.
"Penahanan yang
bersangkutan dilakukan sejak Kamis (18/8/2022)," ujar Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat
(19/8/2022) pagi.
Abdul menjelaskan,
Gedion menganiaya Ruben yang tinggal di RT 03, RW 02, pada Selasa (7/6/2022).
Penganiayaan itu
lantaran Ruben melaporkan Gedion ke aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi
sang kepala desa.
Tak terima dianiaya,
Ruben lantas melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi yang menerima
laporan, kemudian mengusut tuntas kasus itu dengan menetapkan Gedion menjadi
tersangka.
Setelah merampungkan
proses penyidikan, polisi kemudian menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut
umum.
"Berdasarkan hasil
penelitian jaksa penyidik, berkas perkara kasus dugaan penganiyaan ini dinyatakan
lengkap, sehingga langsung ditahan," ujar Abdul.
Selanjutnya, jaksa akan
mempersiapkan pemberkasan untuk dibawa ke pengadilan setempat guna disidangkan. *** kompas.com