Kepala Satuan Reserse
dan Kriminal Kepolisian Resor TTS, Iptu Helmi Wildan, mengatakan, AB merupakan
operator akun MiChat milik seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial MMN.
MMN diketahui merupakan
pacar AB.
Sebagai operator,
lanjut Helmi, AB berkomunikasi langsung dengan calon pelanggan.
AB menentukan harga,
tempat dan waktu layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN.
"Kita hanya tahan
AB sebagai muncikari, sedangkan empat PSK yang sempat kita amankan, tidak kita
tahan," ujar Helmi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Dia menyebutkan, AB
diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan berpacaran dengan MMN, AB
memanfaatkan kesempatan menjadi muncikari.
Pihaknya telah
melakukan gelar perkara kasus itu dan menetapkan AB sebagai tersangka. AB pun
dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya diberitakan,
sebanyak lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari, ditangkap
oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor
Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Lima PSK yang ditangkap yakni MMN (41), PA
(24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Sedangkan satu muncikari yakni seorang
pria berinisial AB (32).
"Kita amankan
mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS),"
ujar Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada sejumlah wartawan,
Senin (29/8/2022).
Menurut Gusti, para PSK
dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat
tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi. ***kompas.com