Pendataan Non ASN 2022
akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditujukan untuk
seluruh honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Ada beberapa hal yang
harus diketahui dalam proses Pendataan Non ASN 2022, yang memang harus
dilakukan oleh Pemerintah guna memetakan tenaga non ASN.
Seperti informasi dari
Menpan RB bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini sebisa mungkin akan dilaksanakan
sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang, sebab pada tanggal itu PPK harus
menyampaikan data honorer kepada BKN.
Kemudian juga terdapat
penjelasan bahwa tujuan utama Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat
honorer menjadi ASN dalam seleksi PPPK, tetapi pendataan ini adalah sebuah
upaya agar masalah tenaga honorer bisa teratasi.
Maka Pendataan Non ASN
2022 ini sebenarnya dilakukan sebab terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB
tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE Menpan RB
tersebut dijelaskan bahwa Menpan RB menghimbau kepada PPK untuk melaksanakan
Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing instansinya.
Lebih lanjut, bagi
tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE
Menpan RB tersebut, maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022
mendatang.
Untuk itu, honorer juga
harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah
ini, melalui portal resmi.
Dan berikut adalah
rincian syarat bagi honorer agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022,
terutama adalah tenaga honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam
database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi
Pemerintah.
Kemudian honorer atau
THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tenaga honorer atau
non ASN memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Tenaga honorer
diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Tenaga honorer sudah
bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Wajib masih aktif
bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
5. Tenaga honorer
minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika tenaga honorer
atau non ASN sudah memenuhi syarat tersebut, maka juga harus mengetahui alur
Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Bahwa dalam Pendataan
Non ASN 2022, terdapat admin atau operator Instansi yang bertugas mendaftarkan
tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi
persyaratan Pendataan Non ASN 2022.
Maka bagi honorer atau
non ASN harus mengecek apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.
Jika tenaga honorer
atau non ASN sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka selanjutnya adalah
membuat akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa melakukan registrasi, kemudian
konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh sistem.
Jika seluruh data sudah
diisi, maka tenaga honorer atau non ASN bisa melihat hasil resume Pendataan Non
ASN 2022.
Jadi jika honorer sudah
didaftarkan oleh admin instansi, maka harus segera membuat akun pendaftaran
untuk bisa mengikuti serangkaian proses Pendataan Non ASN 2022.
Demikian semoga
bermanfaat.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com