Tenaga Honorer Jangan Lupa, Jika Sudah Didaftarkan dalam Pendataan Non ASN 2022, Segera Lakukan Ini Ya, Penting!

Tenaga Honorer Jangan Lupa, Jika Sudah Didaftarkan dalam Pendataan Non ASN 2022, Segera Lakukan Ini Ya, Penting!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kemenpan RB memberikan penjelasan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022 pada agenda sosialisasi.

Pendataan Non ASN 2022 akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditujukan untuk seluruh honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Ada beberapa hal yang harus diketahui dalam proses Pendataan Non ASN 2022, yang memang harus dilakukan oleh Pemerintah guna memetakan tenaga non ASN.

Seperti informasi dari Menpan RB bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini sebisa mungkin akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang, sebab pada tanggal itu PPK harus menyampaikan data honorer kepada BKN.

Kemudian juga terdapat penjelasan bahwa tujuan utama Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN dalam seleksi PPPK, tetapi pendataan ini adalah sebuah upaya agar masalah tenaga honorer bisa teratasi.

Maka Pendataan Non ASN 2022 ini sebenarnya dilakukan sebab terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa Menpan RB menghimbau kepada PPK untuk melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing instansinya.

Lebih lanjut, bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut, maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Untuk itu, honorer juga harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah ini, melalui portal resmi.

Dan berikut adalah rincian syarat bagi honorer agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, terutama adalah tenaga honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Kemudian honorer atau THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Tenaga honorer atau non ASN memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

3. Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.

5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika tenaga honorer atau non ASN sudah memenuhi syarat tersebut, maka juga harus mengetahui alur Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022, terdapat admin atau operator Instansi yang bertugas mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan Pendataan Non ASN 2022.

Maka bagi honorer atau non ASN harus mengecek apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Jika tenaga honorer atau non ASN sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka selanjutnya adalah membuat akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa melakukan registrasi, kemudian konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh sistem.

Jika seluruh data sudah diisi, maka tenaga honorer atau non ASN bisa melihat hasil resume Pendataan Non ASN 2022.

Jadi jika honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi, maka harus segera membuat akun pendaftaran untuk bisa mengikuti serangkaian proses Pendataan Non ASN 2022.

Demikian semoga bermanfaat.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama