Ilustrasi |
Kadispenad Brigjen TNI
Tatang Subarna mengatakan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah
melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap para tersangka.
"Saat ini para
tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari
Minggu tanggal 28 Agustus 2022," kata Tatang Subarna dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (30/8).
Tatang mengungkapkan,
enam prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Mayor Inf HF, Kapten
Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
"Para tersangka
seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu
orang berpangkat Kapten, satu orang Praka dan tiga orang berpangkat Pratu
seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad," jelasnya.
Tatang menegaskan, TNI
AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan
berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari
tawaran penjualan senjata api jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta kepada
korban. Para korban yang diyakini berjumlah empat orang kemudian tertarik dan
mendatangi pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.
Pelaku dan korban
bertemu pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika
Baru. Saat itu korban dibunuh oleh para pelaku.
Jenazah korban kemudian
dimasukkan ke dalam mobil korban dan dibawa ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik
Iwaka, untuk kemudian dibuang.
"Sebelum dibuang,
keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung,"
kata dia.
Setelah membuang para
korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C
Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para
pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan
membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban. Di hari yang sama,
polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar. *** cnnindonesia