Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV |
Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, karena penolakan tersebut, pihaknya
kemudian menunjuk peran pengganti untuk melakukan peragaan.
"FS (Ferdy Sambo)
dan PC (Putri Candrawathi) (menolak), tersangka lain tetap memerankan,"
ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Penolakan itu, kata
Andi, dilakukan karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersangka.
Hanya saja, penyidik
tetap melakukan beberapa versi reka adegan berdasarkan keterangan dari
tersangka. Penolakan dan perbedaan keterangan itu juga nantinya akan dicatat
dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena keterangan
RE (Richard Eliezer) ditolak oleh FS, demikian sebaliknya, jadi masing-masing
diakomodir menggunakan pemeran pengganti. Ini akan dicatat oleh penyidik dan
JPU, kemudian akan dibuat BA (berita acara) penolakan," sambung dia.
Hari ini Tim Khusus
Polri melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.