Waduh! Telah Lama Berlangsung, Prostitusi Online di Soe TTS Berhasil Dibongkar Polisi, Pake Aplikasi Michat

Waduh! Telah Lama Berlangsung, Prostitusi Online di Soe TTS Berhasil Dibongkar Polisi, Pake Aplikasi Michat

Telah Berlangsung Lama, Prostitusi Online di Soe TTS Berhasil Dibongkar Polisi, Pake Aplikasi Michat/Foto: iNews


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Praktik prostitisi online di Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil dibongkar Polisi, Sabtu, (27/8/2022).

Ternyata praktik haram itu telah berlangsung lama dan baru diungkapkan sekarang.

Polisi telah menangkap 1 orang mucikari dan sebanyak 5 orang pekerja sex komersial (PSK).

Selama ini, para PSK ternyata melakukan praktik tersebut dengan menggunakan aplikasi pesan Michat.

Satu mucikari dan 5 PSK itu ditangkap di dua hotel yakni hotel Bahagia 1 dan hotel Bahagia di Soe, TTS.

"Kita beri penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus untuk berperan melakukan pelacakan terhadap aplikasi michat hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet", kata Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, seperti dilansir iNews, Sabtu.

Penanangkapan satu mucikari dan lima orang PSK itu dilakukan dengan cara menggebrek dua hotel yang menjadi tempat praktik prostitusi tersebut.

Penggebrekan pun dipimpin Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS Ipda Robbi Yanly D. Putra, S.Tr. serta anggotanya.

Satu orang Mucikari dan 5 orang PSK di Hotel Bahagia 2, Tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Sex Komersial ( PSK) berinisial MNM.

"Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebaga Mucikari dan operator akun michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi sex yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia 2", jelasnya.

Gusti mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebgaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara", imbuhnya.

Dia menambahkan, Polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23) , JT (26), ET (20) dengan Barng bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000,1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.

"Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini dan haram oleh ke empat PSK tersebut dan penyidik akan terus melakukan pendalam jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan", tegas Kapolres TTS. 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama