Telah Berlangsung Lama, Prostitusi Online di Soe TTS Berhasil Dibongkar Polisi, Pake Aplikasi Michat/Foto: iNews |
Ternyata praktik haram
itu telah berlangsung lama dan baru diungkapkan sekarang.
Polisi telah menangkap
1 orang mucikari dan
sebanyak 5 orang pekerja sex komersial (PSK).
Selama ini, para PSK ternyata melakukan
praktik tersebut dengan menggunakan aplikasi pesan Michat.
Satu mucikari dan 5 PSK itu ditangkap di dua
hotel yakni hotel Bahagia 1 dan hotel Bahagia di Soe, TTS.
"Kita beri
penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus untuk berperan melakukan pelacakan
terhadap aplikasi michat hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang
selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan
komonikasi internet", kata Kapolres Timor Tengah Selatan Polda
Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, seperti dilansir iNews,
Sabtu.
Penanangkapan
satu mucikari dan
lima orang PSK itu
dilakukan dengan cara menggebrek dua hotel yang menjadi tempat praktik
prostitusi tersebut.
Penggebrekan pun
dipimpin Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS Ipda Robbi Yanly D. Putra,
S.Tr. serta anggotanya.
Satu orang Mucikari dan
5 orang PSK di Hotel
Bahagia 2, Tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Sex
Komersial ( PSK)
berinisial MNM.
"Untuk pelaku AB
(32) berperan selama ini sebaga Mucikari dan operator akun michat yang
berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan
durasi sex yang dilakukan oleh PSK,
dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia 2", jelasnya.
Gusti mengatakan,
pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power
warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas
kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638
XX dan dua buah kunci mobil.
"Hasil gelar
perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai
Mucikari sebgaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara", imbuhnya.
Dia menambahkan, Polisi
selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku
dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar
202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23)
, JT (26), ET (20) dengan Barng bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua
yaitu uang tunai Rp.9.898.000,1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas
kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.
"Dari hasil
pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman
terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini dan
haram oleh ke empat PSK tersebut
dan penyidik akan terus melakukan pendalam jika nantinya terbukti ada pihak
lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan", tegas Kapolres TTS.