3 Kategori Prioritas Rekrutmen 319.716 PPPK Guru 2022, Termasuk Honorer?

3 Kategori Prioritas Rekrutmen 319.716 PPPK Guru 2022, Termasuk Honorer?

Ini 3 kategori prioritas pelamar guru PPPK 2022. (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah pada tahun 2022 memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang pelayanan dasar seperti guru dan kesehatan. Kebutuhan PPPK guru 2022 sendiri ditetapkan 319.716 kuota.

Meski masuk kategori ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK berbeda dengan PNS. Perbedaannya terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Misalnya untuk status kerja, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau pegawai kontrak sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Adapun PNS berstatus sebagai pegawai tetap.

Dalam penerimaan PPPK guru 2022, terdapat tiga kategori prioritas pelamar.

1.      Pelamar Prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.

 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (16/9/2022).

 

2.       Pelamar Prioritas II

THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

3.       Pelamar Prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Meski termasuk dalam kategori prioritas, pelamar prioritas II dan III akan tetap mengikuti seleksi dalam tiga tahap. Mekanisme seleksi prioritas II dan III adalah sebagai berikut.

Mekanisme Seleksi Kategori Prioritas Guru PPPK 2022
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, seleksi pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:


1. Kesesuaian Kualifikasi

Pertama, pertama akan dinilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. Pertimbangan Profesionalitas dan Karakter

Mekanisme kedua adalah dilakukannya pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Tes

Terakhir adalah dilakukannya tes. Tes berbentuk Computer Assisted Test (CAT) akan menilai dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Guru PPG Masuk Kategori Pelamar Umum

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar dalam program PPPK termasuk pada kategori pelamar umum PPPK guru 2022. Lulusan PPG wajib terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. *** detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama