Ini 3 kategori prioritas
pelamar guru PPPK 2022. (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali) |
Meski masuk kategori
ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK berbeda dengan PNS. Perbedaannya
terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Misalnya untuk status
kerja, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau
pegawai kontrak sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Masa kerja PPPK paling
singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kerja. Adapun PNS berstatus sebagai pegawai tetap.
Dalam penerimaan PPPK
guru 2022, terdapat tiga kategori prioritas pelamar.
1. Pelamar Prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru
non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi
nilai ambang batas pada PPPK JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang
telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun
2021," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni dikutip dari situs Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (16/9/2022).
2.
Pelamar Prioritas II
THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar
sebelum dan sampai tahun 2005.
3.
Pelamar Prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di
Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Meski termasuk dalam
kategori prioritas, pelamar prioritas II dan III akan tetap mengikuti seleksi
dalam tiga tahap. Mekanisme seleksi prioritas II dan III adalah sebagai
berikut.
Mekanisme Seleksi
Kategori Prioritas Guru PPPK 2022
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, seleksi pelamar Prioritas II
dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:
1. Kesesuaian Kualifikasi
Pertama, pertama akan
dinilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan
latar belakang (background check).
2.
Pertimbangan Profesionalitas dan Karakter
Mekanisme kedua adalah
dilakukannya pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial,
dan kepribadian.
3.
Tes
Terakhir adalah
dilakukannya tes. Tes berbentuk Computer Assisted Test (CAT) akan menilai
dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Soal tersebut terdiri
atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal
sosial kultural, serta 250 soal wawancara.
Guru PPG Masuk Kategori Pelamar Umum
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang mendaftar dalam program PPPK termasuk pada kategori pelamar
umum PPPK guru 2022. Lulusan PPG wajib terdaftar di basis data
Kemendikbudristek serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. *** detik.com