Jumlah tersebut
melebihi setengah formasi PPPK 2022 yang dibuka untuk jabatan lain seperti
tenaga kesehatan dan teknis.
Adapun instansi yang
membuka formasi PPPK untuk guru honorer yang terbanyak adalah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.587 formasi.
Dalam PPPK 2022, guru
honorer akan dibagi menjadi beberapa golongan. Hal ini menentukan tingkat
prioritas guru honorer tersebut dalam menjadi ASN dengan status PPPK.
Berdasarkan keterangan
Menteri PANRB, rekrutmen ASN PPPK tahun 2022 mengutamakan pelayanan dasar yaitu
guru dan tenaga kesehatan.
Itulah mengapa jabatan
fungsional guru memiliki formasi lebih banyak karena erat kaitannya dengan
pembangunan SDM.
Sementara itu, Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan pengadaan PPPK
guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.
Dilansir
BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi PANRB, setidaknya ada 3 (tiga) kategori
pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun
ini.
Untuk kategori pelamar
prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas
(passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Rincian guru-guru yang
termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:
1) Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat
formasi.
2)
Guru non ASN 2
lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
3)
Guru lulusan PPG
2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
4) Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum
dapat formasi.
Kategori guru tersebut
bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun
ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.
Sementara untuk
kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks
kategori II (THK-II).
Kategori pelamar
prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah
terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Untuk proses seleksi
pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati.
Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi,
kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
2.
Mempertimbangkan
dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural.
Lantas, bagaimana
dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?
Guru lulusan PPG yang
terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik
dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.
Tes yang harus dilalui
pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
Demikian golongan guru
honorer yang menjadi pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Semoga
informasi ini bermanfaat.***