"Selama ini
semenjak kasus bawang merah mulai berjalan, kami terus mengawalnya dan
terus berkoordinasi dengan KPK," kata Ketua ARAKSI, Alfred Baun di
Kupang, Kamis, (8/9/2022).
Hal ini disampaikan
berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT
tahun anggaran 2018.
Kasus dugaan korupsi
ini merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar dari nilai kontrak Rp9,6 miliar yang
mana sudah ditangani Polda NTT sejak tahun 2019 namun terhenti dan kasus ditutup
setelah seorang tersangka menang praperadilan pada tahun 2021.
Kasus ini juga sudah
menjaring sembilan tersangka dimana empat orang berkas perkaranya sudah P21 dan
sisanya masih dalam pemeriksaan lanjutan.
ARAKSI sendiri,
ujar Alfred, sebelum pengambilalihan kasus itu sudah mengusulkan kepada
KPK untuk segera menangani kasus tersebut.
"Kami memberikan
dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap kasus yang sudah jalan kurang
lebih empat tahun dan mengendap di penyidik Polda NTT," katanya.
Alfred optimis bahwa
dalam beberapa pekan ini KPK pasti akan menangkap para tersangka yang
sebelumnya sudah ditetapkan oleh Polda NTT.
Apalagi kasus korupsi
bawang merah ini hanya proses pengambilalihan saja, dan semua barang bukti
sudah ada, tersangka sudah ada.
"Biasanya KPK
kalau memeriksa kasus yang diambil alih itu cepat. Kita harapkan agar dalam
sebulan kasus ini sudah rampung," ujar dia.
Deputi Koordinasi dan
Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarto ketika ditanyai mengatakan belum
bisa memastikan kapan kasus ini selesai karena kasus ini ditangani oleh divisi
KPK yang lain.
"Pastinya kasus
ini akan selesai kami tangani. Tetapi butuh waktu karena banyak kasus korupsi
juga yang ada di KPK yang masih ditangani oleh penyidik KPK," katanya.*** antaranews.com