Ilustrasi |
Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Iptu Bayu Rizki
Subagyo menjelaskan, kejadian pencabulan itu berawal saat pelaku menjemput
korban di salah satu kampung di Kecamatan Bajawa pada 17 Maret 2022 lalu
menggunakan sepeda motor.
"Keduanya lalu
menuju ke pasar tingkat kota Bajawa untuk membeli sepatu korban. Dalam
perjalanan pulang, pelaku sempat mengajak korban mampir di kamar kosnya di
wilayah Ngalisabu. Tetapi, korban menolak dan meminta pelaku mengantarnya
pulang ke kampung halamannya," jelas Bayu dalam keterangan tertulis yang
diterima, Kamis (8/9/2022) pagi.
Setelah itu, lanjut
dia, pelaku kembali ke kosnya dan mengirim pesan ke korban melalui aplikasi
WhatsApp. Ia mengajak korban bisa bersedia kembali datang ke kosnya. Melalui
beberapa percakapan tersebut korban akhirnya bersedia.
Tiba di kos, keduanya
duduk berdua di depan kamar. Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke kamarnya.
Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dan mencabuli korban.
"Pelaku meyakinkan
bahwa tidak akan terjadi kehamilan. Korban menyanggupi permintaan pelaku,"
ungkap dia. Bayu mengatakan, korban melapor ke polisi pada 29 Agustus 2022
dengan laporan bernomor LP/B/133/VIII/2022/SPKT/Res. Ngada/Polda NTT.
Setelah menerima
laporan, polisi lalu membekuk pelaku di Labuan Bajo, Manggarai Barat, beberapa
hari yang lalu.
"Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Bali, tetapi berhasil digagalkan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ngada," katanya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun masimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***regional.kompas.com