KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Benih Bawang di Malaka NTT, 9 Orang Tersangka

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Benih Bawang di Malaka NTT, 9 Orang Tersangka

Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara itu terjadi di lingkup Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut serah terima perkara itu dilakukan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Ali menyebut, sebelumnya perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

"Hari ini, KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT tahun anggaran 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

"Perkara ini ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda NTT," lanjutnya.

Ali menjelaskan pengambilalihan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, Ali menyebut kasus itu menjadi perhatian publik dan sulit diselesaikan.

"Perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT," terang Ali.

Ali juga menyebut pihaknya telah melakukan supervisi dalam perkara ini. Supervisi penanganan perkara itu telah berlangsung sejak 31 Maret 2021.

"Sebelumnya KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021," sebutnya.

Adapun dalam perkara itu, lanjut Ali, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya dalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Malaka.

"Dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka diantaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT," tutur Ali.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor. KPK menduga para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar. ***detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama