Foto: Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom) |
Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri menyebut serah terima perkara itu dilakukan KPK melalui Kedeputian
Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Ali menyebut, sebelumnya perkara ini
ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
"Hari ini, KPK
telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang
pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT
tahun anggaran 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Kamis (8/9/2022).
"Perkara ini
ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda NTT," lanjutnya.
Ali menjelaskan
pengambilalihan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 10A
ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, Ali menyebut
kasus itu menjadi perhatian publik dan sulit diselesaikan.
"Perkara dimaksud
menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan
perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan
menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT," terang Ali.
Ali juga menyebut
pihaknya telah melakukan supervisi dalam perkara ini. Supervisi penanganan
perkara itu telah berlangsung sejak 31 Maret 2021.
"Sebelumnya KPK
juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak
31 Maret 2021," sebutnya.
Adapun dalam perkara
itu, lanjut Ali, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di
antaranya dalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), hingga pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Malaka.
"Dalam perkara
dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka diantaranya
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan
pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT," tutur Ali.
Para tersangka
disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor. KPK menduga para
tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar. ***detik.com