Simak Penjelasan KPU NTT Tentang Pengunduran Diri Anggota DPRD Terpilih untuk Pilkada 2024

Simak Penjelasan KPU NTT Tentang Pengunduran Diri Anggota DPRD Terpilih untuk Pilkada 2024

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi NTT saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024. 



Suara Numbei News - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menjelaskan mekanisme pengunduran diri anggota DPRD terpilih untuk maju ke Pilkada 2024.
 

Per 17 Agustus 2024 lalu, KPU NTT menerima dua surat pengunduran diri dari anggota DPRD terpilih tingkat Provinsi NTT.

Artinya saat pelantikan pada 3 September 2024, dua anggota DPRD terpilih itu tidak bisa dilantik dan digantikan oleh anggota dengan suara terbanyak kedua dalam dapil dan partai yang sama. 

Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, dua orang yang mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo dari PSI dan Yos Lede dari Partai Gerindra. 

"Jadi, sebenarnya pengunduran diri, kalau dia sudah lampirkan SK pemberhentian maka sudah selesai. Tapi kalau belum minimal dia bawa surat pernyataan pengunduran diri," kata dia, Jumat 23 Agustus 2024.

Bagi anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan SK pemberhentian maka mekanisme lanjutan adalah menggunakan mekanisme pergantian antar waktu. 

Sekalipun para anggota DPRD terpilih yang belum mengajukan SK pemberhentian ataupun surat pernyataan pengunduran diri, KPU tetap menunggu dasar surat itu untuk memproses pergantian antar waktu. 

"Pada saat pendaftaran maka partai politik wajib menyampaikan keterangan, dokumen pengunduran diri dari bersangkutan," kata Eliayser Lomi Rihi, Komisioner KPU NTT lainnya. 

Dalam PKPU 6 tahun 2024 pasal 48, calon terpilih anggota DPRD yang mengundurkan diri diganti ke daftar calon tetap dalam dapil yang sama pada urutan kedua. Jika tahapan itu dilewati maka, mekanisme akan dilanjutkan ditahap PAW. 

"Kami menunggu dari partai politik untuk proses itu," kata Lomi Rihi. 

Lomi Rihi mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib melaksanakan segala mekanisme yang ada.

Sekalipun dilantik, namun anggota DPRD terpilih harus melampirkan surat pernyataan seperti dalam format yang sudah disiapkan. 

"Yang DPRD terpilih itu surat pernyataan pengunduran diri," katanya. 

Pada aturan PKPU 6 tahun 2024 pasal 32 ayat 1 tentang anggota DPRD terpilih, disebutkan wajib mengundurkan diri.

Bila dokumen itu belum ada maka dilakukan saat perbaikan pada 6-8 September 2024.

Bila pada waktu perbaikan itu belum dilaksanakan maka dibuat surat pernyataan di atas materai.

Pedoman teknis pencalonan biasanya ada batas waktu yakni 30 hari setelah dilantik maka dilakukan PAW, jika anggota DPRD itu sebagai calon kepala daerah. (fan) *** poskupang.com






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama