Pimpinan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi NTT saat memberikan keterangan kepada
wartawan tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk Pilkada
2024. |
Per 17 Agustus 2024 lalu, KPU NTT menerima
dua surat pengunduran diri dari anggota DPRD
terpilih tingkat Provinsi NTT.
Artinya saat pelantikan pada 3 September 2024, dua
anggota DPRD terpilih itu tidak bisa dilantik dan digantikan oleh anggota
dengan suara terbanyak kedua dalam dapil dan partai yang sama.
Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, dua
orang yang mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo dari PSI dan Yos
Lede dari Partai Gerindra.
"Jadi, sebenarnya pengunduran diri, kalau dia sudah
lampirkan SK pemberhentian maka sudah selesai. Tapi kalau belum minimal dia
bawa surat pernyataan pengunduran diri," kata dia, Jumat
23 Agustus 2024.
Bagi anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan SK
pemberhentian maka mekanisme lanjutan adalah menggunakan mekanisme pergantian
antar waktu.
Sekalipun para anggota DPRD terpilih yang belum
mengajukan SK pemberhentian ataupun surat pernyataan pengunduran diri, KPU tetap menunggu
dasar surat itu untuk memproses pergantian antar waktu.
"Pada saat pendaftaran maka partai politik
wajib menyampaikan keterangan, dokumen pengunduran diri dari
bersangkutan," kata Eliayser Lomi Rihi, Komisioner KPU NTT lainnya.
Dalam PKPU 6 tahun 2024 pasal 48, calon terpilih
anggota DPRD yang mengundurkan diri diganti ke daftar calon tetap dalam dapil
yang sama pada urutan kedua. Jika tahapan itu dilewati maka, mekanisme akan
dilanjutkan ditahap PAW.
"Kami menunggu dari partai politik untuk proses
itu," kata Lomi Rihi.
Lomi Rihi mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib
melaksanakan segala mekanisme yang ada.
Sekalipun dilantik, namun anggota DPRD terpilih
harus melampirkan surat pernyataan seperti dalam format yang sudah
disiapkan.
"Yang DPRD terpilih itu surat pernyataan pengunduran diri," katanya.
Pada aturan PKPU 6 tahun 2024 pasal 32 ayat 1
tentang anggota DPRD terpilih, disebutkan wajib mengundurkan diri.
Bila dokumen itu belum ada maka dilakukan saat
perbaikan pada 6-8 September 2024.
Bila pada waktu perbaikan itu belum dilaksanakan
maka dibuat surat pernyataan di atas materai.
Pedoman teknis pencalonan biasanya ada batas waktu yakni 30 hari setelah dilantik maka dilakukan PAW, jika anggota DPRD itu sebagai calon kepala daerah. (fan) *** poskupang.com