Gereja Lakukan Pendampingan Korban Cabul Calon Pendeta di Alor NTT

Gereja Lakukan Pendampingan Korban Cabul Calon Pendeta di Alor NTT

Ilustrasi anak-anak korban kekerasan seksual. (iStockphoto)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)  Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) merespons kasus pencabulan yang dilakukan salah satu calon pendeta atau vikaris, SAS, yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terkait kasus (pencabulan) tersebut sejak tanggal 3 September 2022 Majelis Sinode GMIT telah bersikap," kata Ketua Majelis Sinode GMIT, Merry Kolimon dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/9) siang.

Merry mengatakan saat ini MS GMIT lebih fokus untuk memerhatikan dan memberi perlindungan serta pendampingan psikologis bagi para korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan SAS.

Dia menyebutkan telah mengirim dua psikolog dan satu pendamping hukum ke Alor untuk pendampingan untuk pemulihan psikologis anak-anak korban kekerasan seksual.

"Mendampingi anak-anak baik dalam proses pemulihan psikologis sampai pada proses hukum di kepolisian," ujarnya.

Dia menyampaikan Majelis Sinode GMIT sangat menghormati hak para korban dan orangtua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum bagi oknum vikaris atau calon pendeta SAS untuk mendapatkan keadilan melalui mekanismes hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan menghalangi proses hukum bagi oknum yang bersangkutan," tegas tulis Merry dalam keterangannya.

Dia menuturkan yang terpenting saat ini adalah proses pemulihan psikologis bagi para korban yang semuanya masih anak-anak berusia 13 tahun hingga 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Sehingga kata Dia semua pihak agar bisa turut membantu melindungi para korban dari kekerasan berlapis.

"MS GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,' ujar Merry.

Koordinasi dengan KMK Alor Timur Laut

Merry mengatakan Majelis Sinode GMIT setelah mendapat laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan vikaris SAS lalu berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor Timur Laut untuk mendapat penanganan.

Merry menyebutkan sanksi pun telah dijatuhkan oleh MS GMIT kepada SAS berupa penundaan penahbisan SAS ke dalam jabatan pendeta.

"Ini untuk penyelidikan kebenaran berita yang diterima," kata Merry.

Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin (5/9) menangkap dan menahan SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar berusia belasan tahun. Para korban adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan dengan nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa menahan hasrat napsu seksualnya sehingga dia (tersangka) terpicu melakukan pencabulan," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Selasa (6/9) malam.

Ari menerangkan pencabulan terhadap enam korban itu dilakukan berulang kali di dalam kompleks gereja tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta. Itu dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. "Dia memperdayai dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya," ujar Ari.*** cnnindonesia.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama