Resmi dan Aktual! Berikut Kategori Honorer yang Bisa dan Tidak Ikut Pendataan Non ASN, BLU dan BLUD Masuk Mana? Cek DISINI

Resmi dan Aktual! Berikut Kategori Honorer yang Bisa dan Tidak Ikut Pendataan Non ASN, BLU dan BLUD Masuk Mana? Cek DISINI



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Penghapusan honorer tahun 2023 mendatang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan tenaga non ASN itu sendiri.

Salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi masalah honorer adalah mengadakan pendataan non ASN pada honorer yang ada di instansi pemerintah.

Banyak kategori honorer seperti BLU (Badan Layanan Umum), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), petugas kebersihan dan lainnya yang mempertanyakan apakah bisa ikut pendataan non ASN.

Sayangnya, tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan ini. Ada kategori yang bisa ikut serta dan ada pula yang masuk ‘daftar hitam’ dalam pendataan.

Ketentuan honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN.

Sementara untuk honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN telah dijelaskan oleh BKN melalui portal resmi pendataan.

Perlu diketahui, pendataan non ASN yang saat ini sedang berlangsung bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Berdasarkan keterangan Menteri PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Untuk honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN berdasarkan SE Menteri PANRB hanya ada dua kategori, yakni:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menteri PANRB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Honorarium tersebut didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori di atas harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN berdasarkan keterangan BKN adalah sebagai berikut:

1)     Badan Layanan Umum (BLU)

2)     Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

3)     Petugas kebersihan

4)     Pengemudi

5)     Satpam

6)     Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa BLU dan BLUD tidak termasuk kategori honorer yang bisa ikut pendataan non ASN.

Menteri PANRB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama