Salah satu solusi
pemerintah untuk mengatasi masalah honorer adalah mengadakan pendataan non ASN
pada honorer yang ada di instansi pemerintah.
Banyak kategori honorer
seperti BLU (Badan Layanan Umum), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), petugas
kebersihan dan lainnya yang mempertanyakan apakah bisa ikut pendataan non ASN.
Sayangnya, tidak semua
honorer bisa ikut serta dalam pendataan ini. Ada kategori yang bisa ikut serta
dan ada pula yang masuk ‘daftar hitam’ dalam pendataan.
Ketentuan honorer yang
bisa ikut serta dalam pendataan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB
Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN.
Sementara untuk honorer
yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN telah dijelaskan oleh BKN melalui
portal resmi pendataan.
Perlu diketahui,
pendataan non ASN yang saat ini sedang berlangsung bukan untuk mengangkat
honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.
Berdasarkan keterangan
Menteri PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam
menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan
daerah.
Untuk honorer yang bisa
ikut serta dalam pendataan non ASN berdasarkan SE Menteri PANRB hanya ada dua
kategori, yakni:
1. Tenaga Honorer
Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
2. Pegawai non ASN yang
telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kedua kategori di atas
juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menteri PANRB seperti mendapatkan
honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
Honorarium tersebut
didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu
maupun pihak ketiga.
THK-2 dan pegawai non
ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah
oleh pimpinan unit kerja.
Dilihat dari lamanya
kerja, kedua kategori di atas harus telah bekerja paling singkat satu tahun
pada tanggal 31 Desember 2021.
Adapun usia juga
menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan
maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara itu, kategori
honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN berdasarkan keterangan BKN
adalah sebagai berikut:
1) Badan Layanan Umum (BLU)
2)
Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD)
3)
Petugas
kebersihan
4)
Pengemudi
5)
Satpam
6) Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme
outsourcing
Pegawai SK/kontrak
kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1
tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Dengan ini dapat
disimpulkan bahwa BLU dan BLUD tidak termasuk kategori honorer yang bisa ikut
pendataan non ASN.
Menteri PANRB mengimbau
agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di
instansinya sebelum proses pendataan ditutup.
Bagi honorer yang telah
terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih
tinggi.***