Artinya sertifikasi
diberikan sebagai tambahan penghasilan hanya untuk guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik saja.
Setiap tenaga pendidik
yang memperoleh sertifikasi maka bisa menerima tunjangan sebagai tambahan
penghasilan dan apresiasi kepada guru atas ke profesionalnya dalam mengajar.
Namun sayangnya
tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik atau sudah sertifikasi dan untuk bisa sertifikasi maka mereka harus
mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan proses tersebut ternyata cukup lama.
Meskipun dengan adanya
hal itu ternyata guru secara finansial ternyata belum mendapatkan penghasilan
yang layak, khususnya bagi mereka guru honorer yang belum melakukan
sertifikasi.
Hal ini tentu menjadi
suatu perhatian bagi masyarakat dan pemerintah termasuk bagaimana kualitas
pendidikan harusnya seimbang dengan kondisi kesejahteraan para guru.
Maka dari itu Kemdikbud
membahas RUU Sisdiknas yang kemudian diusulkan kepada Pemerintah untuk
mewujudkan keberpihakan kepada guru di Indonesia.
Guru dari jenjang PAUD,
TK, SD, SMP, SMA hingga kesetaraan bahkan guru madrasah sekalipun akan mendapatkan
kesejahteraan dari RUU Sisdiknas ini.
Sebab RUU Sisdiknas
mencakup guru dengan status ASN maupun non ASN baik yang sudah sertifikasi
maupun belum agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
RUU Sisdiknas merupakan
suatu komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru
sebagaimana dicantumkan dalam Taklimat Media Kemdikbud, pada 29 agustus 2022
lalu.
RUU Sisdiknas mengatur
guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi bahwa mereka tidak lagi harus
mengikuti program PPG untuk bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru ASN akan secara
otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam
Undang-Undang ASN.
Dan guru honorer yang
sudah bekerja namun belum mendapatkan sertifikasi juga tidak perlu mengantri
untuk proses sertifikasi yang cukup panjang demi mendapatkan tambahan
penghasilan.
Pemerintah dalam hal
ini akan memberikan bantuan operasional kepada satuan pendidikan untuk yayasan
penyelenggara pendidikan agar guru honorer bisa mendapatkan penghasilan yang
layak sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sehingga skema ini
mampu membuat yayasan penyelenggara pendidikan agar lebih mampu memberdayakan
dan mengelola sumber daya manusia dengan baik.
Lantas bagaimana dengan
guru ASN dan non ASN yang sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan
sebelumnya?
Kemendikbud dalam hal
ini menjelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi baik ASN
maupun non ASN akan tetap memperoleh haknya tersebut hingga nanti pensiun
selama memenuhi persyaratan yang ada.
Maka tidak perlu
khawatir jika guru yang sudah menerima tunjangan sebelumnya tidak akan
kehilangan tunjangan tersebut.
Guru juga akan tetap
memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu mengikuti atau mengantri program
PPG.
Dalam hal ini RUU
sisdiknas kemudian hadir untuk memperjuangkan penghasilan yang layak dan juga
kesejahteraan guru di semua jenjang bagi yang sudah sertifikasi maupun belum
sertifikasi.
Guru PAUD pun juga akan
memperoleh penghasilan yang layak karena dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan
kepada satuan pendidikan PAUD sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan adanya pengakuan
ini maka guru PAUD kedepannya akan mendapatkan penghasilan seperti guru lainnya
selama sudah memenuhi syarat.
Kemendikbud juga akan
terus mengupayakan agar guru pendidikan non formal pada program kesetaraan
turut mendapatkan penghasilan yang layak seperti halnya guru PAUD jika sudah
memenuhi persyaratan.
Itulah solusi dari
Kemendikbud agar guru di semua jenjang dan juga guru yang non sertifikasi bisa
segera mendapatkan tunjangan demikian.
Semoga bermanfaat.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com