Setelah bebas dari
penjara, Siskaeee kembali aktif di media sosial dan kemunculan pertamanya di
Twitter bikin heboh warganet.
Siskaeee mengunggah
foto seksi di Twitternya dan ia tampil dengan bikini berlatar belakang bukit
karang.
Dalam foto tersebut
Siskaeee menggunakan caption dengan pertanyaan yang menunjukkan kalau ia akan
membuka bisnis.
"I want to play
with you! Btw kalo Siskaeee buka usaha parfum kalian mau beli ga?"
tulisnya dalam caption di unggahannya di akun Twitter @sisk4eee.
Tampak Siskaeee diduga
punya akun lain di Twitter. Akun Siskaeee menjadi sorotan warganet, karena
unggahan foto-foto seksi. Selain itu, Ia juga membagikan akun Instagram barunya
di sana. Tapi, belum diketahui pasti kepemilikan akun tersebut, apakah benar
milik Siskaeee atau bukan.
Siskaeee divonis 10
bulan penjara atas kasus pornografi dan dijatuhkan denda sebesar Rp 250 juta.
"Majelis hakim
menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan
ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).
Siskaeee terbukti
bersalah dengan membuat hingga menjual konten pornografi. Perbuatan yang ia
lakukan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan
pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan,
memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai
perbuatan yang dilanjutkan," pungkas Ayun.