Info Penting! Tersedia 1 Juta Formasi, 4 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat PNS maupun PPPK 2022 , Cek Kategori Anda DISINI

Info Penting! Tersedia 1 Juta Formasi, 4 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat PNS maupun PPPK 2022 , Cek Kategori Anda DISINI



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Berikut 4 kategori honorer yang tak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kategori honorer yang tak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK ini berdasarkan surat Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Keempat tenaga honorer yang tak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK meliputi tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Saat ini Badan Kepegawaian Nasional alias BKN mulai mendata honorer di seluruh Indonesia.

Diketahui, tahun 2022 tersedia 1 juta formasi PPPK.

Formasi PPPK guru paling besar di antara formasi lainnya.

Sebagai informasi pemerintah akan mulai menghapuskan status tenaga honorer di instnasi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Para tenaga honorer ini nantinya bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

BKN Mulai Mendata Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018 terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga non-ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing Pendataan ASN, Rabu (31/8/2022).

Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

"Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujarnya.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kemudian, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Adapun pemerintah telah mengangkat tenaga honorer dari 2005 hingga 2014 sebanyak 1.072.092 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerimaan 1 Juta PPPK 2022

Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Formasi Guru Paling Besar

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, formasi CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk honorer maupun umum.

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

1. CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

2. PPPK Pusat

Guru: 45.000 orang

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

3. PPPK Daerah

Guru: 758.018 orang

Fungsional selain guru: 184.239 orang

4. Papua dan Papua Barat

Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) 41.376 orang.






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama