Kategori honorer yang
tak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK ini berdasarkan surat Keputusan
Kementerian PAN-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Keempat tenaga honorer
yang tak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK meliputi tenaga kebersihan,
pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.
Saat ini Badan
Kepegawaian Nasional alias BKN mulai mendata honorer di seluruh Indonesia.
Diketahui, tahun 2022
tersedia 1 juta formasi PPPK.
Formasi PPPK guru
paling besar di antara formasi lainnya.
Sebagai informasi
pemerintah akan mulai menghapuskan status tenaga honorer di instnasi pemerintah
mulai tahun 2023 mendatang.
Para tenaga honorer ini
nantinya bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka selama ini
bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status
tenaga honorer.
Suharmen menjelaskan,
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.
Untuk mendapatkan
status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.
"Atas dasar itu
kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat
dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
Di dalam konteks ini,
Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di
instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan
Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November
2023," jelasnya.
Pemerintah sedang
melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di
lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi
pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September
2022.
Sebelumnya, Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini
dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Perlu diingat,
pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Harapannya, sosialisasi
ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga
non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Alex,
penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Penataan tenaga non-ASN
harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi
harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran,
dan kebutuhan," kata dia.
BKN Mulai Mendata Honorer
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN
di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Hal itu sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018
terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk
melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
"Diharapkan dengan
pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping,
menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga non-ASN, serta
membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN terkait penyelesaian
tenaga non-ASN," ujar Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing Pendataan ASN,
Rabu (31/8/2022).
Suharmen juga
menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing
admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang
ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan
instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat
akun di portal tersebut.
"Masing-masing
instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku. Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang
diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujarnya.
Pada tahap finalisasi
yang berlangsung pada 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan
pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Kemudian, menerbitkan
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta
mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Sebagai informasi,
pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer
paling lambat 28 November 2023.
Adapun pemerintah telah
mengangkat tenaga honorer dari 2005 hingga 2014 sebanyak 1.072.092 orang
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penerimaan 1 Juta PPPK 2022
Pemerintah akan membuka
rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Formasi yang disediakan
pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128
orang.
Formasi PPPK 2022 akan
dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah
sejumlah 942.257 orang.
Formasi Guru Paling Besar
Lowongan paling besar
pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun
daerah.
Sementara itu, formasi
CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk
honorer maupun umum.
Berikut rincian formasi
untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
1. CPNS
Sekolah Kedinasan:
8.941 orang
2. PPPK Pusat
Guru: 45.000 orang
Dosen
(Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
Dokter/tenaga kesehatan
(Kemenkes): 3.000 orang
Jabatan teknis lainnya:
25.554 orang
3. PPPK Daerah
Guru: 758.018 orang
Fungsional selain guru:
184.239 orang
4. Papua dan Papua
Barat
Formasi 2021 (CPNS dan
PPPK) 41.376 orang.