Masukkan NIK KTP ke sini untuk cek penerima BPUM 2022 yang segera cair, dapatkan BLT UMKM usai klik link ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id//Tangkap layar eform.bri.co.id |
Pasalnya, BPUM 2022 dipastikan
akan disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.
Namun, sebelum
mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini,
terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Berkaca pada penyaluran
tahun sebelumnya, syarat atau kriteria penerima BLT UMKM tersebut di
antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan Warga
Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki KTP
elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha
mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,
disertai dengan lampirannya.
4. Bukan penerima
kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Bukan anggota
TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun
BUMD.
6. Melampirkan Surat
Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di
KTP.
Bagi pelaku usaha yang
telah memenuhi syarat atau kriteria di atas, bisa langsung mendaftarkan UMKM miliknya agar
bisa mendapatkan perizinan berusaha.
Pendaftaran UMKM bisa dilakukan
secara online lewat situs oss.go.id dengan mengikuti langkah pendaftaran dan
mengisi data yang diperlukan.
Setelah
mendaftarkan UMKM,
langkah selanjutnya adalah cek penerima BPUM 2022 online
lewat link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id akan
menampilkan status dari pelaku usaha,
baik itu menjadi salah satu penerima BPUM 2022 atau
tidak.
Berikut ini
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cek penerima BPUM 2022 online
lewat situs eform.bri.co.id.
- Buka situs eform.bri.co.id.
- Klik menu 'Cek Data
BPUM'.
- Masukkan Nomor Induk
Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan kode
verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Proses
Inquiry'.
Status pelaku usaha,
menerima BPUM
2022 atau tidak, akan muncul setelah proses pencarian data selesai.
Namun, terkait
penyaluran BPUM sendiri, hingga saat ini belum ada jadwal pasti yang dirilis
oleh pemerintah.
Penyaluran BPUM sendiri
saat ini sedang di tahap menunggu dokumen anggaran dari Kementerian
Keuangan.*** depok.pikiran-rakyat.com