Cek Penerima BPUM 2022 Online di Sini, Klik Link Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp 600.000 bagi Pelaku Usaha

Cek Penerima BPUM 2022 Online di Sini, Klik Link Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp 600.000 bagi Pelaku Usaha

Masukkan NIK KTP ke sini untuk cek penerima BPUM 2022 yang segera cair, dapatkan BLT UMKM usai klik link ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id//Tangkap layar eform.bri.co.id


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.

Pasalnya, BPUM 2022 dipastikan akan disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.

Namun, sebelum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, syarat atau kriteria penerima BLT UMKM tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

4. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di KTP.

Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat atau kriteria di atas, bisa langsung mendaftarkan UMKM miliknya agar bisa mendapatkan perizinan berusaha.

Pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id dengan mengikuti langkah pendaftaran dan mengisi data yang diperlukan.

Setelah mendaftarkan UMKM, langkah selanjutnya adalah cek penerima BPUM 2022 online lewat link eform.bri.co.id.

Situs eform.bri.co.id akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu menjadi salah satu penerima BPUM 2022 atau tidak.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cek penerima BPUM 2022 online lewat situs eform.bri.co.id.

- Buka situs eform.bri.co.id.

- Klik menu 'Cek Data BPUM'.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Status pelaku usaha, menerima BPUM 2022 atau tidak, akan muncul setelah proses pencarian data selesai.

Namun, terkait penyaluran BPUM sendiri, hingga saat ini belum ada jadwal pasti yang dirilis oleh pemerintah.

Penyaluran BPUM sendiri saat ini sedang di tahap menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.*** depok.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama