Selain itu, guru honorer
dari sekolah negeri yang telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik)
selama tiga tahun atau lebih juga langsung diangkat menjadi P3K 2022.
Tenaga honorer yang
lulus PG dan guru honorer dari sekolah negeri yang terdaftar selama paling
kurang 3 tahun di Dapodik dimasukkan ke dalam kelompok priroritas P3K 2022.
Pemerintah pusat membagi tiga kategori seleksi PPPK
2022, yakni seleksi guru lulus PG, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi
tes.
1. Seleksi Guru Lulus
PG
Guru yang telah lulus
passing grade pada seleksi PPPK 2021 langsung diangkat menjadi P3K 2022 tanpa
dites lagi. Mereka akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di
satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi
Kesesuaian/Verifikasi
Guru THK II langsung
diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa perlu dites lagi. Guru THK II adalah Tenaga
Honorer eks Kategori II yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun
2005.
Selain guru THK II,
guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling
rendah 3 (tiga) tahun juga bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022.
Seleksi
kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK
Guru 2022 setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Seleksi
kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi
Akademik
✓ Sarjana (S-l)
✓ Diploma Empat
(D-IV)
✓ Sertifikat
Pendidik
❑ Kompetensi
Teknis
✓ Profesional
✓ Pedagogik
✓ Sosial
✓ Kepribadian
❑ Kinerja
✓ Orientasi
pelayanan
✓ Komitmen
✓ Inisiatif
kerja, dan
✓ kerja sama
❑ Pemeriksaan
latar belakang
✓ Perundungan
✓ Kekerasan
s3ksual
✓ Penyalahgunaan
nark0ba
✓ Intoleransi.
Guru honorer THK II dan
guru honorer dengan masa kerja paling rendah 3 tahun akan mengikuti tes
wawancara.
3. Seleksi Tes
Mekanisme ketiga
seleksi PPPK 2022 yakni Seleksi Tes yang diperuntukkan bagi pelamar umum.
Pelamar umum PPPK 2022
akan mengikuti serangkaian seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes
kompetensi dengan menggunakan sistem CAT-UNBK dan tes wawancara.
(one/pojoksatu)