GERAK CEPAT, Menpan RB Azwar Anas Siapkan SOLUSI TERBAIK untuk Mengangkat Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi ASN Tahun 2022

GERAK CEPAT, Menpan RB Azwar Anas Siapkan SOLUSI TERBAIK untuk Mengangkat Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi ASN Tahun 2022



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, persoalan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) perlu segera diselesaikan. 

Pihaknya pun telah mempersiapkan solusi bagi tenaga non-ASN guru dan tenaga non-ASN kesehatan yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat. 

"Terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak," ujar Azwar Anas dilansir dari siaran pers di laman Kemenpan RB, Jumat (9/9/2022). 

"Kemenpan-RB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas," lanjutnya. 

Sementara itu, untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. 

Azwar Anas berjanji, pihaknya segera mengurai permasalahan dan mencari formula terbaik bagi mereka. 

Dia menuturkan, Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. 

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. 

“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN," ungkap Azwar Anas. 

"Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelasnya. 

Adapun portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. 

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi. 

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. 

"Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," tambah Azwar Anas.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama