Info Penting! Cara Mendapatkan BLT BBM dan BSU Imbas Harga Bensin Naik

Info Penting! Cara Mendapatkan BLT BBM dan BSU Imbas Harga Bensin Naik



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) imbas kenaikan BBM dicairkan pekan ini. Nah, warga Jabar perlu tahu cara mendapatkan bansos ini.

Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini targetnya berbeda. Jadi, yang sudah menerima BLT BBM, tak bisa menerima BSU. Begitupun sebaliknya.

"Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara CNBC Indonesia TV, dikutip dari detikNews, Senin (5/9/2022).


Cara Dapat BLT BBM dan BSU:

1.      BLT BBM

BLT BBM yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.

Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan.

Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.

Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.

2.       Subsidi Gaji

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," tutur Ida dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).***detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama