Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan
subsidi upah (BSU). Bantuan ini targetnya berbeda. Jadi, yang sudah menerima
BLT BBM, tak bisa menerima BSU. Begitupun sebaliknya.
"Mulai minggu ini
sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya," kata Wakil Menteri
Keuangan Suahasil Nazara dalam acara CNBC Indonesia TV, dikutip dari detikNews,
Senin (5/9/2022).
Cara
Dapat BLT BBM dan BSU:
1. BLT BBM
BLT BBM yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun
akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp
300 ribu.
Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan
langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT
akan melibatkan PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT
BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila
belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi
profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Kemudian cek pemberitahuan.
Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT
BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon
penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai
keterangan.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT
BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program
sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
2.
Subsidi Gaji
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk
16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu
sekaligus.
Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki
gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah
minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji
sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang
telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha
Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Oleh karena itu,
setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU
tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.
"Jumlah penerima
eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan
ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang,
ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675
orang," tutur Ida dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).***detik.com