Komnas HAM: Terdapat Dugaan Kuat Terjadinya Peristiwa Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Saudari PC Di Magelang

Komnas HAM: Terdapat Dugaan Kuat Terjadinya Peristiwa Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Saudari PC Di Magelang



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara ketika sedang membacakan kesimpulan terhadap penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ucapnya Kamis (1/9/2022) dilansir dari Detikcom.

Kesimpulan dari kasus pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dan tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan karena luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Dugaan kuat dari Komnas HAM yaitu, Putri mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang. Aksi tersebut dilakukan oleh Brigadir J, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang, seperti yang diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam. 

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," ucap Anam.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap bahwa ada petunjuk awal mengenai kekerasan seksual yang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak penyidik. 

"Yang kedua, berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S (ART Putri, red), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," pungkasnya, Kamis (1/9/2022) dilansir dari detikNews.

Putri Candrawathi selaku korban pada awalnya enggan untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual itu karena malu. Selain itu, ia juga takut mendapat ancaman dari pelaku.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy. *** trans7.co.id

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama