Berdasarkan
peraturan Bupati Malaka nomor
31 Tahun 2022, khususnya pada pasal 17 Ayat (2), ini sejumlah persyaratan
yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa baik
yang baru pertama kali maju maupun bagi mereka yang saat ini sedang
menjadi Kepala
Desa dan berniat maju kembali.
a. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk yang masih berlaku bagi yang berdomisili dalam wilayah desa
bersangkutan, sedangkan bagi yang tidak berdomisili di desa bersangkutan tetapi
kelahiran dari desa tersebut, maka dapat dicalonkan yang dibuktikan dengan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Akta Keahiran dan Surat
Permandian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
b. Surat pernyataan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bermeterai Rp.10.000
c. Surat pernyataan
setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang bermeterai Rp. 10.000
d. Fotocopy Ijasah yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan ijasah asli paling
rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat
e. Fotocopy surat
permandian dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
f. surat pernyataan
bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang bermeterai Rp. 10.000
g. Surat keterangan
catatan Kepolisian dari kepolisian
h. surat keterangan
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan
i. surat keterangan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
dari pengadilan,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang
j. surat keterangan
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
k. surat keterangan
sehat dari dokter
l. surat keterangan
bebas narkoba dokter rumah sakit pemerintah
m. surat pernyataan
tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang
bermeterai Rp. 10.000
n. akta perkawinan atau
surat nikah bagi yang telah menikah
o. Dokumen laporan
penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran dan dokumen laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintah desa, bagi kepala desa yang kembali
mencalonkan diri
p. surat rekomendasi
dari inspektur daerah kabupaten Malaka, bagi kepala desa yang kembali
mencalonkan diri
q. Surat pengunduran
diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri
r. surat pernyataan
tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa
yang bermeterai 10.000
s. surat pernyataan
tidak akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa apabila terpilih dalam
pemilihan sampai masa jabatan berakhir yang bermeterai 10.000
t. surat pernyataan
sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat apabila terpilih yang
bermeterai 10.000
u. surat ijin tertulis
dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil yang mencalonkan
diri
v. pas foto warna
terkini ukuran 3 cm x 4 cm 2 (dua) lembar dan 4 cm x 6 cm 2 (dua) lembar (soft
dan hard copy).
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan Panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Malaka, proses pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 20 Oktober sampai 26 Oktober atau selama 1 minggu.***mediakupang.pikiran-rakyat.com