Ilustrasi, Polisi berhasil mengungkap 6 lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 6 ton di Kota Kupang, (sumber foto: Okezone.com) |
“Dari hasil penemuan
lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA
berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes
Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Minggu, (4/9/2022).
Rishian mengatakan,
lokasi penimbunan BBM itu tersembunyi di daerah terpencil sehingga sulit untuk
ditemukan.
Menurut dia, 6 ton BBM
bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter,
kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.
Selain itu, solar juga
ditemukan di dalam satu tandon air yang masih berada di lokasi penimbunan.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, diketahui pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung
itu dijual kepada nelayan yang membutuhkan. Pelaku bekerja sama dengan sejumlah
kerabatnya untuk mengelola lokasi penimbunan tersebut.
BBM tersebut diperoleh
dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan.
“Selain itu dari
keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak
tahun 2019 lalu,” tambah dia
Polisi juga masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama
dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.
Atas perbuatannya, AA
diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
***
Sumber: iNews.ID