Tenaga honorer wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendataan non ASN 2022, apa saja? Cek di sini (Freepik/ jcomp) |
Pemerintah melalui
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN
tersebut hingga 31 Oktober 2022.
Walaupun begitu,
tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendaftaran Non ASN dan pihak
instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.
Ketentuan pendataan Non ASN 2022 berdasarkan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Tenaga honoror perlu
memahami mengenai ketentuan, skema hingga dokumen yang perlu
disiapkan dalam pendataan Non ASN 2022.
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di
lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Humasn BKN Suherman
menjelaskan skema pendataan terbagi
menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat
mendaftarkan tenaga Non-ASN
sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi
instansi.
Setelah didaftarkan
instansi maka tenaga Non-ASN
yang masuk dalam pendataan Non-ASN
dapat membuat akun di portal tersebut.
“Silahkan melakukan
pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, ujarnya.
Pada Tahap Finalisasi
yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan
pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan
menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta
mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal
informasinya.
Terakhir, Suharmen
mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN
ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.
Sehingga jika sudah
dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk
mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
“Diharapkan
dengan pendataan ini
akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan,
menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang
positif kepada tenaga Non ASN terkait
penyelesaian tenaga Non ASN”, tutupnya
Dilansir dari laman
resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
, adapun tujuh dokumen yang
perlu disiapkan pada proses pendataan Non ASN 2022;
Dokumen Pendataan Non ASN 2022
1. KTP atau Surat
Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK)
Jabatan
7. Bukti Pembayaran
Gaji
Setelah persyaratan
sudah lengkap, tenaga honorer dapat membuat
akun pendataan tenaga Non ASN melalui cara
berikut;
Cara Buat Akun
- Pertama, bukaakses
link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk
membuat akun. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing
dalam aplikasi pendataan non
ASN.
- Pada laman utama yang
terbuka, klik ‘buat akun’. Lalu isi data yang diminta pada ‘Langkah 1.
Pengecekan Identitas’.
- Jika sudah klik
‘Lanjutkan’. Data ini untuk melihat apakah honorer sudah
didaftarkan oleh admin instansi atau belum.
- Apabila honorer sudah
didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Jika
ternyata data belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Anda belum
didaftarkan oleh admin notifikasi”.
- Jika sudah berhasil
masuk ke Langkah 2. Segera isi data-data yang diminta dalam kolom. Pastikan
mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
- Jika data sudah
terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
- Selanjutnya, cek
ulang data. Jika sudah benar semua dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan
akun’. Jika ingin melakukan perbaikan, tekan ‘Kembali’.
Demikian informasi
mengenai tujuh dokumen yang
perlu disiapkan saat pendataan Non ASN 2022.*** ayobandung.com