Pendataan Non ASN 2022: Honorer Wajib Penuhi 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022

Pendataan Non ASN 2022: Honorer Wajib Penuhi 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022

Tenaga honorer wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendataan non ASN 2022, apa saja? Cek di sini (Freepik/ jcomp)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tenaga honorer wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendataan non ASN 2022.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN tersebut hingga 31 Oktober 2022.

Walaupun begitu, tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendaftaran Non ASN dan pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.

Ketentuan pendataan Non ASN 2022 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga honoror perlu memahami mengenai ketentuan, skema hingga dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan Non ASN 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Humasn BKN Suherman menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

“Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, ujarnya.

Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Terakhir, Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, tutupnya

Dilansir dari laman resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ , adapun tujuh dokumen yang perlu disiapkan pada proses pendataan Non ASN 2022;

Dokumen Pendataan Non ASN 2022

1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah persyaratan sudah lengkap, tenaga honorer dapat membuat akun pendataan tenaga Non ASN melalui cara berikut;

Cara Buat Akun

- Pertama, bukaakses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

- Pada laman utama yang terbuka, klik ‘buat akun’. Lalu isi data yang diminta pada ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.

- Jika sudah klik ‘Lanjutkan’. Data ini untuk melihat apakah honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

- Apabila honorer sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Jika ternyata data belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.

- Jika sudah berhasil masuk ke Langkah 2. Segera isi data-data yang diminta dalam kolom. Pastikan mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.

- Jika data sudah terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.

- Selanjutnya, cek ulang data. Jika sudah benar semua dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan, tekan ‘Kembali’.

Demikian informasi mengenai tujuh dokumen yang perlu disiapkan saat pendataan Non ASN 2022.*** ayobandung.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama