Ketentuan pendataan
tenaga honorer atau non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli
2022.
Non ASN pada pendataan
tenaga honorer, harus membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring
Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.
Apabila tidak membuat
akun, maka data tenaga honorer akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin
Instansi.
Akan tetapi, perlu
diketahui pula beberapa kemungkinan yang harus diketahui, yaitu:
1. Admin belum
mendaftarkan data
2. Jika pernah pindah
instansi, data belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Apabila pernah
pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum
didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke
Admin Instansi apabila belum dapat membuat Akun.
Cara membuat Akun
aplikasi pendataan non ASN dengan membuat akun di portal resmi hingga
mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Apabila ada kendala,
dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.
Selain itu, non ASN
juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.
Non ASN perlu
mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP,
Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan
Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Dokumen Pegawai Non ASN
yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti
Ijazah Pendidikan, SK jabatan.
Pembuatan akun
pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN
2022.
Selain dokumen di atas,
perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai pelengkapan data seperti SK dan/atau
Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai
tenaga Non ASN).
Apabila data tidak
sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.
Pegawai THK II dapat
melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang
diinput oleh Admin Instansi.
Hal itu dapat dilakukan
selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi masing-masing. Maka,
diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.***