RESMI! Dokumen ini WAJIB Disiapkan Honorer Sebelum 30 September 2022, Untuk Pendataan Tenaga Honorer, Silahkan Dicatat Ya

RESMI! Dokumen ini WAJIB Disiapkan Honorer Sebelum 30 September 2022, Untuk Pendataan Tenaga Honorer, Silahkan Dicatat Ya



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pada pendataan non ASN, tenaga honorer perlu mempersiapkan dokumen sebelum berakhir. Di mana jadwal pendataan non ASN hingga tanggal 30 September tahun 2022. Maka, tenaga honorer harap memperhatikan dengan seksama.

Ketentuan pendataan tenaga honorer atau non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Non ASN pada pendataan tenaga honorer, harus membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Apabila tidak membuat akun, maka data tenaga honorer akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.

Akan tetapi, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan yang harus diketahui, yaitu:

1. Admin belum mendaftarkan data

2. Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Apabila pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi apabila belum dapat membuat Akun.

Cara membuat Akun aplikasi pendataan non ASN dengan membuat akun di portal resmi hingga mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Apabila ada kendala, dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.

Selain itu, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.

Non ASN perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Dokumen Pegawai Non ASN yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

Pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Selain dokumen di atas, perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai pelengkapan data seperti SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Apabila data tidak sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.

Pegawai THK II dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi masing-masing. Maka, diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.***




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama