Polisi jerat pasal berlapis kepada pelaku pembacokan di Malaka NTT Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi jerat pasal berlapis kepada pelaku pembacokan di Malaka NTT Terancam 10 Tahun Penjara

Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP

 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tim penyidik dari Kepolisian Resor Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur menjerat pasal berlapis kepada Lukas Tafuli (44), pelaku pembacokan terhadap tiga warga di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

“Kami jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jhony Boro saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (27/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 menyebutkan "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”

Sementara pasal 351 ayat (2) mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pelaku kata Jhony saat ini sedang ditahan di sel Mapolres Malaka untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kasus pembacokan yang dilakukan oleh dirinya terhadap tuga warga yang ada di daerah itu.

Tiga korban dibacok hingga dalam keadaan sekarat dan dilarikan ke Rumah Sakit itu masing-masing Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Lukas ditangkap oleh aparat setempat pada Senin (26/9) kemarin setelah aparat kepolisian setempat melakukan pengejaran di perbatasan antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dari hasil pengakuan tetangga sekitar diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang suka menyendiri dan tidak suka bergaul dengan keluarga atau warga setempat.

Selain itu pelaku juga orangnya pencemburu. Sehingga saat istrinya tidak berada di rumah, dia mencurigai korban Benyamin Ato yang adalah iparnya menyembunyikan istrinya, sehingga ia mendatangi rumah Benyamin Ato dan membacoknya saking kesalnya.*** regional.kompas.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama