Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP
“Kami jerat dengan
pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Kasat
Reskrim Polres Malaka Iptu Jhony Boro saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa,
(27/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa
pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 menyebutkan "Barang siapa yang
tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata
penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun,”
Sementara pasal 351
ayat (2) mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku kata Jhony saat
ini sedang ditahan di sel Mapolres Malaka untuk pemeriksaan lebih lanjut soal
kasus pembacokan yang dilakukan oleh dirinya terhadap tuga warga yang ada di
daerah itu.
Tiga korban dibacok
hingga dalam keadaan sekarat dan dilarikan ke Rumah Sakit itu masing-masing
Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga
Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen,
Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Lukas ditangkap oleh
aparat setempat pada Senin (26/9) kemarin setelah aparat kepolisian setempat
melakukan pengejaran di perbatasan antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS).
Dari hasil pengakuan
tetangga sekitar diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang suka menyendiri
dan tidak suka bergaul dengan keluarga atau warga setempat.
Selain itu pelaku juga
orangnya pencemburu. Sehingga saat istrinya tidak berada di rumah, dia
mencurigai korban Benyamin Ato yang adalah iparnya menyembunyikan istrinya,
sehingga ia mendatangi rumah Benyamin Ato dan membacoknya saking kesalnya.*** regional.kompas.com