Ilustrasi jenazah korban penembakan.
Istockphoto/Rich Legg |
Polisi pun membeberkan
kronologi penembakan yang menyebabkan GYL alias Eton, warga Desa Manleten,
Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu NTT meninggal pada Selasa (27/9).
"Saat anggota tiba
di lokasi dan akan dilakukan penangkapan pelaku yang saat itu sedang berada di
dalam rumah, mengetahui keberadaan petugas sehingga DPO TSK an Eton langsung
melarikan diri," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi dalam
keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.com Selasa (27/9) sore.
Menurut Aryasandi, GYL
yang ditembak mati oleh polisi adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang
terjadi Selasa (6/9) di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Kabupaten Belu dan
masuk DPO Polres Belu.
Penembakan tersebut,
kata dia, bermula pada Selasa (27/9) pagi sekitar pukul 08.00 Wita anggota
Polsek Raimanuk yang mendapat informasi keberadaan GYL yang sedang bersembunyi
di salah satu rumah di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk,
Kabupaten. Belu.
Dari informasi
tersebut, tim gabungan berjumlah delapan orang dari Polres Belu dan Polsek
Raimanuk lalu mendatangi lokasi persembunyian GYL tersebut untuk melakukan
penangkapan.
"Berdasarkan
informasi tersebut, anggota buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju
ke lokasi keberadaan DPO (GYL) kasus pengeroyokoan tersebut," ujar
Aryasandi.
Tapi lanjut Aryasandi
kedatangan petugas sekitar pukul 09.30 diketahui oleh GYL yang langsung
melarikan diri.
"Pada saat anggota
tiba di lokasi dan akan dilakukan penangkapan, pelaku saat itu sedang berada
dalam rumah dan mengetahui keberadaan petugas sehingga DPO TSK an. Eton
langsung melarikan diri," jelas Aryasandi.
Lantaran melarikan
diri, seorang anggota buser yakni Brigpol RRS langsung mengejar tersangka
sambil melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tembakan
peringatan tersebut tidak digubris oleh GYL yang terus melarikan diri ke arah
jalan menurun menuju legong.
Brigpol RRS pun lalu
mengarahkan moncong senjatanya ke arah kaki GYL lalu menembaknya untuk
melumpuhkan tersangka GYL. Tapi tembakan tersebut malah mengenai punggung
belakang GYL yang langsung terjatuh dan meninggal dunia.
Kasus penembakan
tersebut pun diamini Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto.
"Sesuai laporan
singkat dari Kapolres, warga yang tertembak itu DPO perkara pengeroyokan dan
tertembak saat akan dilakukan penangkapan," ujar Irjen Setyo.
Sementara itu dari video yang diterima CNNIndonesia.com, buntut dari kasus
penembakan tersebut, ratusan massa mendatangi Kamar Jenazah RSUD Atambua. Massa
kemudian mengamuk dan melempari Kamar Jenazah RSUD karena tidak terima GYL
ditembak mati oleh polisi.
Dalam Video tersebut
juga, jenazah diarak keliling Kota Atambua dan dibawa ke Markas Polres Belu dan
Gedung DPRD Belu. Massa meminta polisi bertanggung jawab atas penembakan yang
mengakibatkan GYL meninggal dunia. Massa tidak terima dengan sikap arogan
polisi saat melakukan penangkapan terhadap GYL.*** cnnindonesia.com