Masih banyak guru yang
belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama
bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi pendidik (serdik).
“Banyak dari mereka
sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan
profesi," kata Mas Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di
Jakarta, Selasa (30/8).
Berkaca dari hal
tersebut, lanjutnya, maka perlu ada perbaikan besar yang akan dilakukan
pemerintah.
Tujuannya agar semua
guru bisa menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi
pendidik yang antreannya panjang sekali.
Salah satu gebrakan
pemerintah adalah dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR RI.
RUU Sisdiknas, menurut
Nadiem Makariem, menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi
kesejahteraan para guru.
Salah satu dampak
positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Nadiem menegaskan ke
depannya, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru merupakan prasyarat
menjadi guru untuk calon guru baru.
Jadi, sertifikat
pendidik atau serdik bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang
sudah mengajar.
“Sertifikat guru akan
menjadi seperti surat izin mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.
Dia berharap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, yakni sebagai RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia.
Apabila ada hal-hal
yang belum memenuhi harapan, Nadiem mengajak elemen masyarakat membahas bersama
dan menyempurnakannya.
"Pelibatan publik
merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas," pungkas
Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Sumber
: jpnn.com