Desa adalah pondasi negara bermasyarakat dan juga
tujuan semua lapisan tatanan sosial untuk menciptakan situasi dan kondisi yang
adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, di semua aspek kehidupan, termasuk pada
proses demokrasi tertinggi di desa yaitu pemilihan kepala desa.
Sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
telah mengatur bahwa Kepala Desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan
langsung dan memiliki perangkat desa sebagai bagian dari instrumen pemerintah
desa dalam mengatur masyarakatnya.
Lahirnya kepala desa dan perangkatnya tentu sesuai
dengan dasar tatanan demokrasi, dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke
rakyat. Sehingga proses pemilihan Kepala Desa tidak boleh melanggar aturan
pemilihan yang telah ditetapkan.
Semua perangkat penyelenggara pemilihan telah diatur
oleh negara sebagaimana mestinya. Mulai dari pusat hingga daerah bertujuan
untuk menciptakan proses yang adil, jujur dan transparan, sehingga Kepala Desa
yang terpilih benar-benar mampu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai power
society dalam menata kehidupan masyarakatnya.
Jika Kepala Desa mampu berdiri “netral” dalam proses
kepemimpinannya, maka dapat dipastikan proses pemilihan yang dilalui
benar-benar lepas dari tekanan kepentingan luar. Benar-benar lahir dan terpilih
atas nama masyarakat desa.
Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilihan
kepala desa begitu seksi dan sangat rawan dirasuki oleh kepentingan, sehingga
mencederai prosesi demokrasi, diantaranya:
- Adanya Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan oleh pemerintah pusat. Bahkan peruntukannya telah dijelaskan dengan rinci melalui Permendes ataupun Permendagri.
- Perangkat desa dijadikan sebagai ladang barter kepentingan sosial. Dapat digeser bahkan saat ini terdapat wacana akan dijadikan pengawai tetap.
- Melalui Dana Desa, kepentingan program dapat masuk ke desa tanpa melalui proses awal penyusunan dan musyawarah, dengan alasan kebutuhan mendesak hingga akhir kepala desa akan melakukan perubahan APBDes.
- Adanya oknum yang masuk “menanam” kepentingan jangka panjang kepada Calon Kepala Desa, sehingga pada saat momentum proses pemilihan yang lain yang bersangkutan akan memanen menagih kepentingan.
- Terdapat calon kepala desa yang maju karena “dipaksa” atas tunaian janji kepentingan sebelumnya, sehingga maju tanpa melihat potensi kemenangan.
Selanjutnya, Kepala Desa yang terpilih dengan cara
cara yang tidak demokratis, tentu akan melahirkan kebijakan yang ambigu, tidak
tegas, kurang kreatif, dan tidak inovatif dalam memimpin masyarakatnya.
Jika itu terjadi, maka akan melahirkan celah dari
luar sehingga kepentingan masuk ke desa dan memaksa kepala desa melakukan
hal-hal yang tidak lagi berdasar pada regulasi dan tidak lagi bersandar pada
kebutuhan membangun desanya.
Seorang kepala desa yang menggunakan “tangan lain”
dalam proses pemilihan mendapatkan suara akan mengambil “kebijakan balas budi”
kepada tangan lain yang membantunya.
Hal itu dapat didapatkan dari penguasa atau tokoh
yang mempunyai kewenangan dan kepentingan atas potensi desa yang ada, dan jika
terpilih, maka akan lahir “kurir-kurir kecil” sebagai penyambung kepentingan.
Sebagai masyarakat desa yang mengharapkan perubahan
dari kepemimpinan Kepala Desa, harus turut aktif dalam proses demokrasi yang
ada di desa. Tidak hanya ikut menikmati euforia. Sebab kewenangan yang diberikan
Pemerintah Pusat kepada Kepala Desa atas anggaran yang ada, sangat berpeluang
disalahgunakan, jika masyarakatnya masa bodoh dan tidak turut andil dalam
proses pembangunan.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa Serentak, khususnya
di Kabupaten Malaka yang akan akhir tahun 2022 ini, tentu telah melalui
beberapa tahap persiapan, bahkan telah ditetapkan nama dan Nomor Urut Bakal Calon
dari ratusa Desa yang akan melakukan pemilihan kepala Desa.
Harapannya, bahwa pemerintah setempat benar-benar
memosisikan diri sebagaimana mestinya, agar proses demokrasi di Desa berjalan
dengan baik.
Apartur Sipil Negara (ASN) telah diikat oleh
regulasi, harus netral dan menjaga etika kedisiplinan, sebagaimana larangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik praktis dan berpihak dalam
pemilihan dapat dilihat di Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan
kode etik pengawai negeri sipil (PNS), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pengawai negeri sipil.
Sedangkan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, jelas
diterangkan larangan keterlibatannya dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun
2014 Pasal 51, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga jelas larangan
keterlibatannya di Undang-Undang Desa Pasal 64 yang satu ikatan dengan panitia
pelaksana pemilihan yang dibentuk oleh BPD yang harus netral.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades juga diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala
Desa, dan dipertegas oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya, di Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, mengatur secara rapi
dan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Malaka,
agar berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Masyarakat harus cerdas menolak segala bentuk cara
oknum yang mau mencederai (melakukan black
campaign) demokrasi bangsa ini. Yang mau merusak tatanan silaturahmi (hoax) di desa, antar tetangga dan
keluarga saling mencaci (hate speech),
hanya krna persoalan beda pilihan.
Masyarakat harus cerdas menentukan sikap dalam
memilih. Seorang kepala Desa yang benar benar punya ide dan kemauan tentu sudah
terlihat kepiawaiannya dalam bermasyarakat, termasuk soal materi (money politik).
Meminjam istilah salah satu tokoh penyelenggara,
Kang Jaya (Alm) Anggota KPU Kota Palopo 2019. “Baku Tau Jiki”, adalah slogan yang tidak bisa ditutupi di
masyarakat desa. Bahwa setiap individu saling mengenal satu sama lain.
Jika semua perangkat dan instrumen digunakan dengan
baik dalam proses demokrasi, maka tentu masyarakat di desa dapat tenang dan
cermat dalam menentukan pilihannya, dan yang tidak kalah penting pihak
keamanan, Polri serta TNI akan turut bangga atas terciptanya situasi dan
kondisi yang aman. (*)
Bei Tara, 02 September 2022