TANGKAP TERDUGA PELAKU- Aparat Polres Sikka menangkap siswi berinisial KRL atas dugaan kasus buang bayi, Selasa 20 September 2022 malam. |
KRL, Siswi Buang Bayi yang
baru berusia 19 tahun itu diringkus Tim Buser setelah tiga hari melarikan diri
di Desa Kringa, Kecamatan Talibura.
Ia bahkan bersembunyi
di sekitar hutan wilayah setempat. Kasus Siswi Buang Bayi ini mendapat
perhatian serius aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun Siswi Buang Bayi nekat
melakukan persalinan sendiri setelah mengikuti tutorial dari Youtube.
KRL pun melahirkan bayi
laki-laki pada hari Jumat 16 September 2022 di rumah neneknya yang berjarak
sepuluh meter dari TKP.
Ironisnya, KRL malah
membuang bayinya sehari setelah melahirkan.
Jasad bayi malang itu
ditemukan warga dalam kondisi tertimbun material pasir, Sabtu 17 September
2022.
Kapolres Sikka, AKBP
Nelson Felipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi
Putra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terduga perihal bayi dibuang dalam
kondisi meninggal atau masih bernyawa.
"Kita masih
lakukan penyelidikan awal. Belum ada keterbukaan dari yang
bersangkutan," katanya kepada awak media.
Namun hasil pemeriksaan
awal, kata Nyoman, KRL mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya
sendiri.
Dia sudah mengaku itu
anaknya. Tetapi ini masih interogasi awal, nanti kita akan sampaikan
perkembangannya," jelasnya.
Nyoman menambahkan,
meski KRL berstatus siswi kelas X namun tetap berurusan dengan hukum lantaran
usianya sudah dewasa.
Dia sudah dewasa,
usianya 19 tahun. Kita belum bisa menentukan pasal berapa, dan Undang-Undang
apa yang kita kenakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini, KRL
masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka.
Terduga awalnya diperiksa dalam ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA). (*) poskupang.com