Menata Batas Desa, Menata Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menata Batas Desa, Menata Negara Kesatuan Republik Indonesia



Penetapan Batas Desa dan Pemanfaatan Teknologi Kartometrik

Telah 77 tahun Indonesia mengenyam kemerdekaan, dalam realitasnya masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Salah satu yang mengemuka sebagai persoalan di dalam negeri, adalah kusutnya batas antar wilayah: provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan. Ketaksepakatan, dan saling klaim antar wilayah, kerap terjadi. Akibatnya, untuk melakukan pembangunan berdasar administrasi wilayah yang benar, jadi tak mudah.

Akar persoalan semua itu, belum dilakukannya penataan batas wilayah secara baik. Ini membutuhkan perhatian dan keseriusan banyak pihak, dengan menanggalkan sikap ego masing-masing sektor. Lagi pula, penataan batas wilayah, kini tak berparadigma dari atas ke bawah (top down). Tapi juga dari bawah ke atas (bottom up). Ini meliputi unit administrasi pemerintahan terkecil di tingkat desa dan kelurahan.

Berkah kemajuan teknologi hari ini, memudahkan proses pemetaan. Penetapan dan penegasan batas desa dengan metode kartometrik, dengan cara pelacakan dan penarikan garis batas wilayah desa di atas peta, adalah wujud dari kemajuan teknologi pemetaan. Metode kartometrik di atas peta, pada awalnya adalah alternatif untuk menetapkan dan menegaskan batas desa. Namun kini diterapkan untuk mempercepat program penetapan dan penegasan batas desa, bahkan ditargetkan selesai pada tahun 2024 untuk seluruh desa di Indonesia. Dengan menggunakan metode pelacakan garis batas desa di atas peta, kesepakatan batas desa yang saling bersebelahan tidak harus dilakukan di lapangan. Ini menyebabkan proses pemetaan dan pendokumentasiannya dapat dilakukan lebih cepat.

Namun demikian, tak serta merta metode kartometrik ini bisa begitu saja diterima oleh para pemangku kepentingan. Pasalnya, walaupun metode pelacakan langsung (tracing) memiliki tingkat akurasi yang baik, masih tetap dibutuhkan tahap untuk menelusuri batas desa secara langsung. Metode ini jadi tak efektif untuk percepatan penataan batas desa. Terlebih bagi desa-desa yang luas, yang punya banyak ruas batas dengan desa tetangga, areanya susah dijangkau, melintasi medan yang sulit dilalui : sungai besar, kawah gunung dan lainnya. Pelacakan batas secara langsung di lapangan pun dapat menimbulkan konflik fisik secara langsung. Ini terutama jika ada pihak yang tak dapat memahami dengan baik, keperluan penataan batas desa.

Menteri Dalam Negeri, yang juga Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat, telah menerbitkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa, yang diintegrasikan dengan Peraturan BIG (Badan Informasi Geospasial) tentang metode kartometrik, untuk

keperluan batas desa ini. Di dalamnya terdapat petunjuk teknis, yang berisi tahapan yang harus dilakukan para pemangku batas desa. Berdasar ketentuan ini pula, batas wilayah administrasi desa yang benar adalah batas wilayah desa yang dapat dituangkan di dalam peta skala besar dan merupakan hasil kesepakatan bersama. Ketika kesekapakatan antar desa tidak dicapai mufakat, dan beberapa kali proses menuju kesepakatan telah dilakukan, maka pimpinan tinggi pemerintah daerah bersama dengan Tim Penegasan Batas Desa-nya diizinkan mengambil keputusan terhadap batas desa tersebut.

Makna Penegasan Batas Desa

Dalam pelaksanaan penataan batas desa, perlu disepakati batas hak dan kewajiban pemerintah desa maupun warganya. Batas desa tak serta merta memisahkan status hak kepemilikan tanah seseorang atau kelompok. Batas desa juga tak berarti, semua sumber daya alam yang ada di dalamnya dapat dimanfaatkan dan dieksploitasi sepenuhnya oleh warga desa. Demikian pula, batas desa tak dapat diartikan sebagai tak diizinkannya warga desa lain melintas, bekerja, bercocok tanam, atau memiliki hak atas tanah maupun sumber daya alam di desa tertentu. Batas desa tak membatasi pengembangan aspek-aspek kebudayaan, adat istiadat maupun interaksi sosial warga.

Batas desa berfungsi administratif, mengatur tata laksana pemerintahan. Ini termasuk penerbitan data kependudukan, akta tanah, perencanaan dan pembangunan infrastuktur, yang terkait layanan publik oleh pemerintah. Kejelasan dan ketegasan batas wilayah desa dan batas wilayah administrasi lainnya, memperjelas alokasi pembangunan, menghindari duplikasi perencanaan, juga menghindari terabaikannya suatu daerah karena tumpang tindih batasnya, dengan wilayah lain. Dalam pelacakan batas desa, kadang ditemukan adanya ketaksinkronan data atau peta batas desa yang ada, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Di tingkat pusat, sebelum KSP (Kebijakan Satu Peta) ditetapkan, banyak lembaga pemerintah yang punya data batas desa sendiri. Masing-masing lembaga punya versinya masing-masing. Ini karena digunakan untuk keperluan sektornya. Hasilnya, ketika ditumpangsusunkan terjadi banyak perbedaan. Perbedaan peta yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga sektoral di tingkat pusat maupun daerah, bukan lewat proses yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Ini menimbulkan anggapan bagi aparat desa, bahwa peta itu benar. Meskipun pada kenyataannya, belum tentu benar. Malah bisa sebaliknya, peta yang lain benar, meskipun ketika ditampilkan batas antara satu desa dengan desa lainnya yang bersebelahan, ternyata tumpang tindih. Ini merupakan sumber kerancuan, dan berpotensi memunculkan konflik horizontal.

Secara administrasi pemerintahan, wilayah Indonesia saat ini, terbagi habis jadi 34 provinsi. Dan ini akan bertambah 3 provinsi lagi. Semua wilayah dalam provinsi itu terbagi jadi 514 kabupaten kota. Yang selanjutnya terbagi jadi 7.094 kecamatan. Selanjutnya terbagi jadi satuan administrasi terkecil, berupa 83.436 desa dan kelurahan. Desa jadi perhatian sangat serius, sejak disahkannya undang-undang tentang desa di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Alokasi Dana Desa dan Munculnya Desa-Desa Baru

Warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya, dilanjutkan saat pemerintahan beralih. Presiden Joko Widodo pada kampanye Pemilihan Presiden 2014, mengangkat isu tentang pembangunan Indonesia dari pinggiran. Program yang pada pelaksanaannya, memperkuat peran desa. Isu strategis desa makin nyata, seiring bergulirnya alokasi dana desa, mulai tahun 2015. Ditetapkan, tiap desa memperoleh alokasi dana desa, sebesar 1 miliar rupiah, untuk pembangunan desa.

Adanya dana desa ini, memunculkan fenomena munculnya desa-desa baru. Bahkan, juga muncul usulan perubahan status kelurahan, jadi desa. Ketentuan tentang pemekaran desa, sesungguhnya telah diatur di dalam undang-undang yang memuat tentang penataan desa. Pada proses penataan desa, terdapat 5 (lima) kegiatan. Ini meliputi: pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Syarat untuk membentuk desa, jika desa induk telah berusia sedikitnya 5 tahun, punya sejumlah penduduk tertentu, wilayah kerja dengan akses transportasi, punya potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi pendukung, sarana dan prasarana layanan publik, tersedianya dana operasional dan adanya batas wilayah desa, yang dinyatakan dalam bentuk peta desa, melalui Peraturan Bupati.

Poin terakhir itu, meskipun nampak mudah tetapi menjadi hal yang paling sulit dilaksanakan hingga saat ini. Penentu berjalan tidaknya penataan desa, adalah keseriusan Bupati. Ini sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan hasil akhir dari proses penetapan dan penegasan batas desa adalah, keputusan Bupati.

Keseriusan pimpinan daerah tertuang dalam kebijakan dan program kegiatan daerah, yang terwujud dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Anggaran, tak menyangkut besar kecilnya, tetapi lebih pada kinerja perangkat daerah dalam mewujudkan keseriusannya. Karenanya, diperlukan parameter sasaran kinerja perangkat daerah, dalam suatu perjanjian. Sehingga tidak ada kebingungan, organisasi perangkat daerah yang harus melakukan penataan desa.

Memang tak mudah jika hanya membayangkan yang terjadi dalam penataan desa. Menata desa adalah hal yang penting segera diselesaikan guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menata desa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan segala aktivitas di dalamnya. Diperlukan kelapangan hati, kedewasaaan sikap, dan rasa persatuan sebagai bangsa. Bagi Bangsa Indonesia, menata desa dengan baik, berarti menata Indonesia.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama