Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT...
Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy. (ANTARA/Kornelis Kaha) |
Selain diperiksa
Bidpropam, Aipda AA juga menjalani hukuman dengan ditempatkan
pada tempat khusus di Markas Polda NTT.
"Yang bersangkutan
telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT,” kata
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada
wartawan di Kupang, Senin, (24/10/2022).
Ariasandy menyampaikan
hal itu berkaitan perkembangan kasus dugaan penipuan yang
dilakukan oknum polisi terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus
pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.
Mantan Kapolres Timor
Tengah Selatan itu mengatakan bahwa Aipda AA akan diproses sesuai ketentuan
yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik.
"Kejadian seperti
itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa
hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang," ujarnya.
Oleh karena itu,
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak
yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri karena saat ini proses
penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun
pengawas internal.
"Perbuatan
suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada
oknum maupun masyarakat yang menyuap,” tambahnya.
Sebelumnya, Aipda AA
dilaporkan oleh Junus Dami didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu,
Kabupaten Rote Ndao, ke Polda NTT yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT
dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.
Selain itu,
Aipda AA juga dilaporkan soal pidana penipuan yang tertuang dalam
laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT tanggal 18 Oktober 2022 tentang
perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kepala
Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio
Yempormase mengatakan bahwa oknum polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan
penipuan terhadap calon siswa Polri itu terancam sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
"Ancamannya PTDH
jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji
tersebut," tegasnya. *** kupang.antaranews.com