KPK Sebut 5 Kepala Daerah di NTT Terlibat Korupsi, Alexander: Sering KPK Menindak Kepala Daerah

KPK Sebut 5 Kepala Daerah di NTT Terlibat Korupsi, Alexander: Sering KPK Menindak Kepala Daerah


SAMPAIKAN MATERI- Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata saat memaparkan materi pada rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Aston, Rabu 19 Oktober 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam kurun waktu 2004 - 2021, sebanyak 155 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan 5 diantaranya kepala daerah di NTT yang Terlibat korupsi. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam kurun waktu 2004 - 2021, sebanyak 155 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan 5 diantaranya kepala daerah di NTT yang Terlibat korupsi.

Hal ini disampaikan Pimpinan KPK RI Alexander Marwata saat menyampaikan materi pada acara rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi KPK RI dengan Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Aston, Rabu 19 Oktober 2022.

Saat itu Alexander Marwata membawakan materi dengan judul menjaga harapan dengan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Menurut Alexander Marwata, sejak tahun 2004-2021, ada 155 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi.

Dari jumlah itu, di NTT terdapat lima kasus. Data tersebut merupakan data yang ditangani KPK RI per Juni 2021.

Dijelaskan, dari jumlah itu, terdapat 135 kasus yang dialami oleh bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Sedangkan kasus yang dialami gubernur sebanyak 22 kasus.

Dalam paparannya, Alexander Marwata merincikan, dari total kasus itu, jumlah kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur yakni 85 kasus, Jawa Barat 84 kasus, Sumatera Utara 60 kasus, Pusat dan DKI Jakarta 59 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 45 kasus, Jawa Tengah 43 kasus.

Di Lampung 25 kasus, Banten 24 kasus, Papua 22 kasus, Bengkulu 22 kasus, Sumatera Selatan 18 kasus, Kalimantan Timur 17 kasus, Nangro Aceh Darussalam 14 kasus, Jambi 12 kasus, Sulawesi Utara 10, Kalimantan Selatan 10 kasus, NTB 9 kasus, Sulawesi Tenggara 8 kasus, Maluku 6 kasus.

Sementara itu, Provinsi NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Bali masing-masing 5 kasus dan Kalimantan Tengah 4 kasus. Lima kasus dari NTT itu, tidak dipaparkan secara rinci dari daerah mana.

Saat itu Alexander mengatakan, mengapa hingga 77 tahun Indonesia merdeka, masyarakat belum sejahtera. Hal itu karena masih ada kasus korupsi.

"Sering KPK menindak kepala daerah, masyarakat senang. Saya bertanya demokrasi seperti apa, kok masyarakat yang pilih, tapi ketika kita tindak, masayarakat senang," kata Alexander.

Dia juga mengatakan, tidak perlu mengobral predikat WTP.

"Apa guna WTP, tapi catatan banyak," katanya.

Sedangkan upaya pencegahan korupsi, Alexander mengatakan, strategi pencegahan korupsi dilakukan dengan beberapa cara, yakni represif, perbaikan sistem, edukasi dan kampanye.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, S.E, M.Ak mengatakan, peran BPKP dalam pembangunan dan pengawasan keuangan.

Menurut Raden, tujuan berbangsa dan negara mensejahterakan masyarakat dan juga tidak kalah penting adalah menciptakan kedamaian.

"Khususnya di NTT, kami mengingatkan pengelolaan daerah, merupakan siklus, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," kata Raden.(*) flores.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama