Hal ini disampaikan
Pimpinan KPK RI Alexander Marwata saat menyampaikan materi pada
acara rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi KPK RI dengan
Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Aston, Rabu 19 Oktober 2022.
Saat itu
Alexander Marwata membawakan materi dengan judul menjaga harapan dengan
pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Menurut Alexander
Marwata, sejak tahun 2004-2021, ada 155 kepala daerah di Indonesia
terjerat kasus korupsi.
Dari jumlah itu, di NTT
terdapat lima kasus. Data tersebut merupakan data yang ditangani KPK RI per
Juni 2021.
Dijelaskan, dari jumlah
itu, terdapat 135 kasus yang dialami
oleh bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Sedangkan kasus yang
dialami gubernur sebanyak 22 kasus.
Dalam paparannya,
Alexander Marwata merincikan, dari total kasus itu, jumlah kasus terbanyak di
Provinsi Jawa Timur yakni 85 kasus, Jawa Barat 84 kasus, Sumatera Utara 60
kasus, Pusat dan DKI Jakarta 59 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 45 kasus, Jawa
Tengah 43 kasus.
Di Lampung 25 kasus,
Banten 24 kasus, Papua 22 kasus, Bengkulu 22 kasus, Sumatera Selatan
18 kasus, Kalimantan Timur 17 kasus, Nangro Aceh Darussalam 14 kasus, Jambi 12
kasus, Sulawesi Utara 10, Kalimantan Selatan 10 kasus, NTB 9 kasus, Sulawesi
Tenggara 8 kasus, Maluku 6 kasus.
Sementara itu, Provinsi
NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Bali masing-masing 5 kasus dan
Kalimantan Tengah 4 kasus. Lima kasus dari NTT itu, tidak dipaparkan secara
rinci dari daerah mana.
Saat itu Alexander
mengatakan, mengapa hingga 77 tahun Indonesia merdeka, masyarakat belum
sejahtera. Hal itu karena masih ada kasus korupsi.
"Sering KPK
menindak kepala daerah,
masyarakat senang. Saya bertanya demokrasi seperti apa, kok masyarakat yang
pilih, tapi ketika kita tindak, masayarakat senang," kata Alexander.
Dia juga mengatakan,
tidak perlu mengobral predikat WTP.
"Apa guna WTP,
tapi catatan banyak," katanya.
Sedangkan upaya
pencegahan korupsi, Alexander mengatakan, strategi pencegahan korupsi dilakukan
dengan beberapa cara, yakni represif, perbaikan sistem, edukasi dan kampanye.
Deputi Kepala BPKP
Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, S.E, M.Ak
mengatakan, peran BPKP dalam pembangunan dan pengawasan keuangan.
Menurut Raden, tujuan
berbangsa dan negara mensejahterakan masyarakat
dan juga tidak kalah penting adalah menciptakan kedamaian.
"Khususnya di NTT,
kami mengingatkan pengelolaan daerah, merupakan siklus, perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," kata Raden.(*) flores.tribunnews.com