Hal itu disampaikan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia WilayaH NTT, dr. Andreas Fernandez,SpPD, KEMD
yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (19/10).
"Pemberitahuan dari
IDI Pusat maupun kemenkes belum ada," kata Andreas.
Dia mengaku baru
mengetahui larangan dari kementerian kesehatan untuk penjualan dan pemberian
resep obat sirop dari media sosial.
Belum ada pemberitahuan
resmi yang sampai ke tangan IDI NTT hingga saat ini. Jika telah ada
pemberitahuan resmi dari IDI Pusat atau Kemenkes, maka akan langsung
ditindaklanjuti IDI NTT.
"Saya baca dari
media sosial saja,, saya belum tahu" ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian
Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk
tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi
fenomena gagal ginjal akut.
Instruksi tersebut
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
"Jadi silakan para
dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang
berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan
melalui injeksi," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam acara
daring, Rabu (19/10).
Media Asing Soroti 99
Anak RI Meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut. (eli/bmw)*** cnnindonesia.com