Diketahui terdapat 30
jenis jabatan fungsional (JF) yang bisa mendapatkan tambahan nilai seleksi
kompetensi teknis seleksi PPPK. Adapun daftar jenis jabatan fungsional yang
memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan
Menteri PANRB No. 970/2022.
Deputi bidang Sumber
Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada
Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan
pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
"Kemudian terhadap
JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk
jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement
yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," ujarnya saat
menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022,
di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10).
Selanjutnya, pada
diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan bahwa setiap
pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib
memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk
jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Untuk daftar lengkap
persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada
lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 itu sendiri.
Sementara itu,
diketahui juga bahwa untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman
di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga
tahun. Sedangkan bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama
paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Selain syarat lamanya
pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional
diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. Calon pelamar PPPK juga bisa
memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan
sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.
Menutup Sosialisasi
Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada
seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang
menjanjikan kelulusan.
"Kami minta agar
masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada
pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya
bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," tandasnya.
Sumber
: https://finance.detik.com