![]() |
| Foto:
MM, guru yang menjadi tersangka pencabulan siswa saat diperiksa polisi
(Digtara) |
Aksi ini sudah lama dilakukan MM dan baru terungkap
setelah beberapa korban buka suara terkait aksi bejat guru ini.
Hingga saat ini, ada 13 korban aksi pencabulan ini.
Angka ini masih bisa bertambah sehingga Polres Sumba Barat pun membuka Posko
Pengaduan.
"Korbannya adalah siswa dan siswi," ujar
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas, Ipda Ruslan
M. Amin, Senin (7/9/2026).
Dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak ini
sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Sumba Barat.
"Kami telah menindaklanjuti laporan terkait
dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu
sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba
Barat," ujarnya.
MM sendiri merupakan guru tenaga honorer di sekolah
dasar tersebut.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat
telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa delapan orang
saksi.
"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan
terhadap barang bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut,"
jelasnya.
Penyidik telah mengirimkan pemeriksaan Visum Et
Repertum (VER) terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba
Barat serta melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan
psikologi terhadap korban serta telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan
psikologi.
Dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut, penyidik
juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti guna
proses hukum selanjutnya.
Berstatus
Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh
penyidik, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan oknum guru MM
sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ipda Ruslan.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik telah melakukan
upaya paksa penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Sumba Barat
selama 20 hari ke depan. ***
